Jumat, 3 Oktober 2025

Cuti Tahunan Tak Boleh Digabung Libur Lebaran

Pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan, tidak diperkenankan menambah jatah cuti bersama menyambut Idul Fitri tahun ini untuk digabungkan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan, tidak diperkenankan menambah jatah cuti bersama menyambut Idul Fitri tahun ini untuk digabungkan bersama cuti tahunan yang seyogyanya merupakan hak dari pegawai.

Sebagaimana diketahui berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya para pegawai terutama yang berlebaran di luar kota bersama keluarga acap kali mengambil cuti tahunan untuk digabungkan dengan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, untuk menambah panjang masa liburan di daerah asal.

Menurut Kabag Humas Pemkot Balikpapan, Sudirman DJ berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali kota, kebiasaan para pegawai menambah jatah cuti itu tidak diperbolehkan lagi pada tahun ini, karenanya pegawai masih diharuskan masuk terlebih dahulu sebelum mengajukan cuti tahunannya.

"Cuma ada imbauan dari pak wali cuti bersama tidak boleh digabung dengan cuti tahunan, jadi misalkan belum cuti tahun ini, tidak boleh digabung nanti tanggal 23 dan seterusnya. Itu tidak boleh, jadi masuk dulu, ini ada edaran," kata Sudirman.

Jika ketentuan itu tidak ditaati maka otomatis pegawai yang bersangkutan dinggap telah melanggar peraturan dan imbauan yang telah dibuat otomatis akan dikenai sanksi administratif. Apalagi pada hari pertama setelah cuti bersama nanti wali kota dijanjikan akan melakukan sidak di sejumlah ruangan seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved