Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Delapan Kali
Korban menceritakan, saat itu ia sedang tertidur. Tiba-tiba pelaku membuka pakaian korban dan langsung melakukan tindakan asusila.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Al alias Ical (27) pantas disebut bejat. Sebagai ayah tiri, harusnya ia melindungi Bunga (bukan namanya sebenarnya) anak berusia 10 tahun. Namun yang terjadi, ia justru delapan kali melakukan perbuatan cabul terhadap siswi kelas lima sekolah dasar itu.
Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Sumarwanta menjelaskan, dari keterangan korban diketahui, perbuatan ayah tirinya itu bermula pada tahun 2011 lalu. Sekitar pukul 05.00 Wita, di rumah kontrakan ayah tirinya di Jalan Cik Ditiro.
Korban menceritakan, saat itu ia sedang tertidur. Tiba-tiba pelaku membuka pakaian korban dan langsung melakukan tindakan asusila. Bahkan pelaku pernah mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Untuk yang kedua kalinya, pada Mei 2012 sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali mencabuli korban di rumah neneknya di Jalan Cik Ditiro. Sementara pencabulan ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh korban tidak lagi mengingat waktu kejadiannya. Saat itu pencabulan dilakukan pada siang hari. Terakhir yang kedelapan kalinya dilakukan pelaku, Minggu (8/7/2012) juga di rumah nenek korban.
"Jadi Bunga dicabuli dengan cara diajak bapaknya, kemudian berlaku berulang kali sampai delapan kali sehingga sering terjadi di kontrakan maupun rumah neneknya," ujar Sumarwanta.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari rencana ibu kandung Bunga mengajak anaknya itu pindah ke rumah kontrakan ayah tirinya. Namun karena gelagat dan perbuatan ayahnya selama ini, akhirnya Bunga menolak.
Saat ditanyakan sang nenek alasannya menolak pindah, Bunga menjelaskan jika ia seringkali dicabuli ayah tirinya.
"Sehingga neneknya memanggil anaknya Saiful, yang merupakan ayah kandung Bunga. Lalu Bunga menceritakan kepada Saiful dengan kejadian melaporkan ke Polsek KSKP. Kemudian Polsek membuatkan LP, memeriksa saksi, memeriksa korban, kemudian mengamankan tersangka. Hasil pemeriksaan dan hasil visum mendukung," ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolsek Kawasan Pelabuhan untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.
Baca Juga: