Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembangunan Gedung SKPD Kabupaten Batubara Bermasalah

Sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek pembangunan tujuh gedung SKPD yang bersumber dari dana APBD

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek pembangunan tujuh gedung SKPD yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Batubara tahun 2009 senilai Rp6,7 miliar kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (2/8/2012).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, terungkap bahwa adanya potensi pembangunan tujuh gedung SKPD tersebut bermasalah dan pemenang tender memakai dokumen palsu.

Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar masing-masing Hj Anizar selaku Direktur UD Vinika, Dollah Don Manaf selaku Wakil Direktur CV Tegar Prima dan Donny Lisa Putra selaku Direktur CV Tegar Prima.

Sidang yang digelar di ruang Utama PN Medan itu, juga menghadirkan ketiga terdakwa masing-masing Kadis PU Batubara Irwansyah, Syahrial Lafau ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Hary Sukardi selaku rekanan.

Berdasarkan fakta dipersidangan, Hj Anizar selaku Direktur UD Vinika sama sekali tidak mengetahui bahwa perusahaannya menjadi pemenang tender pembangunan tujuh gedung SKPD tersebut.

Karena sejak suaminya meninggal perusahaan di kelola oleh anaknya Fitra Hadi Lubis. Begitu juga saat majelis hakim menanyakan apakah saksi pernah menandatangani dokumen terkait pembangunan gedung tersebut. Saksi sama sekali mengaku tidak tahu.

"Apakah saksi pernah menandatangani dokumen ini? Apakah ini tandatangan saksi?," ujar majelis hakim sembari menunjukkan dokumen terkait pemenangan tender itu. Namun saksi hanya menjawab singkat. "Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Itu bukan tandatangan saya. Selama ini saya memang tidak pernah dilibatkan dalam perusahaan. Saya memang Direktur UD Vinika. Tapi saya sama sekali tidak tahu soal tender tersebut," jelasnya

Sementara keterangan saksi Dollah Don Manaf selaku Wakil Direktur CV Tegar Prima juga tidak jauh beda. Kakek berusia 70 tahun ini mengaku tidak pernah mengikuti lelang apapun. Namun perusahaannya pernah dipinjam oleh H Riyad selaku rekanan.

Disini, saksi menerima fee dari H Riyad sekitar Rp 7 juta atau 2 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Bahkan, lanjutnya, H Riyad sering meminjam dokumen perusahaan CV Tegar Prima.

"Katanya perusahaan menang tender. Jadi saya dikasi uang fee. Saya tidak keberatan meminjamkan perusahaan asalkan ada fee nya. Saya tidak pernah ngikutin lelang," ujarnya.

Keterangan para saksi mengundang tawa para pengunjung serta awak media. Bahkan keterangan saksi Hj Anizar dan Dollah Don Manaf sempat membuat ketiga majelis yang diketuai Suhartanto yang didampingi hakim anggota Rodslowny (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ad Hoc) geleng-geleng kepala.

Dimana saksi yang dihadirkan sudah berusia lanjut dan sama sekali tidak mengetahui kasus kasus tersebut. Bahkan hakim anggota Rodslowny kewalahan dengan keterangan para saksi.

"Saya tidak ada pertanyaan, saya cuma ngasi saran. Kedepannya Anda harus berhati-hati lagi. Jangan sembarangan meminjamkan perusahaan. Anda tau tidak masalah ini? Dokumen, tandatangan dan semuanya palsu. Padahal ini proyek negara. Luar biasa memang korupsi di Indonesia ini pak. Semua bisa dimanipulasi. Banyak mafia nya ini," sebut Rodslowny.

Sedangkan keterangan saksi ketiga, Donny Lisa Putra selaku Direktur CV Tegar Prima yang paling muda diantara dua saksi lainnya juga tidak jauh beda. "Saya lupa sudah berapa lama menjabat sebagai Direktur. Saya tidak tahu perusahaan saya bergerak dibidang apa," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved