Rochman Curi Parfum Demi Beli Susu Anak
Rochman (27) divonis lima bulan penjara karena mencuri tujuh botol parfum merek Piere Cardin.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Rochman (27) divonis lima bulan penjara karena mencuri tujuh botol parfum merek Piere Cardin. Rochman terpaksa mencuri botol parfum di tempatnya bekerja PT Wilrika Citra Mandiri karena memerlukan uang untuk membeli susu anaknya yang masih balita.
Ketua majelis hakim Nursiah Sianipar pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/7/2012) menyatakan Rochman terbukti bersalah melakukan pencurian tujuh botol parpum.
Hakim pun menjatuhkan pidana penjara kepada warga Jalan WR Supratman Gang Beringin, Bandar Lampung itu selama lima bulan, dan dikurangi masa tahanan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan Rochman meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan Rochman belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desiyana. Atas vonis tersebut, Rochman menyatakan menerimanya. Begitu juga dengan JPU Desiyana.
Rochman mencuri tujuh botol parfum di gudang PT Wilrika Citra Mandiri di Kelurahan Way Lunik, Telukbetung Selatan pada 14 Mei 2012.
Rochman yang bekerja sebagai helper di perusahaan tersebut kemudian memasukkan botol parfum yang telah diambil ke dalam karung. Kemudian karung tersebut dibawa keluar gudang oleh Firdaus, teman Rochman.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan yang akan pulang, Firdaus kedapatan menyembunyikan tujuh botol parfum di dalam jok motor miliknya. Kepada petugas keamanan perusahaan, Firdaus mengatakan yang mengambil botol parpum tersebut adalah Rochman.(hanafi sampurna)