Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Endapkan Kasus Penyelundupan Mobil Bodong

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendesak aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar untuk segera mengembalikan berkas empat

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendesak aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar untuk segera mengembalikan berkas empat tersangka kasus penyelundupan mobil bodong di Makassar.

"Sudah hampir tiga pekan berkasnya belum juga dikembalikan pihak penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. Tidak tahu apa alasannya," tegas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Irwan Datuiding di kantornya, Rabu (1/8/2012).

Penyidik kejaksaan mengembalikan berkas tersangka penyelundupan puluhan unit mobil berbagai jenis merk itu karena jaksa menilai berkas yang diserahkan polisi masih kurang lengkap.

"Unsur formirl dan materilnya masih banyak yang belum terpenuhi, makanya berkasnya kami kembalikan untuk segera dilengkapi," terang Irwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, beberapa unsur formil dan materil yang tidak dapat dipenuhi penyidik Polrestabes Makassar yaitu polisi tidak dapat menunjukkan seluruh mobil yang menjadi sitaan dalam kasus yang menyeret nama sejumlah polisi, politisi, pegawai Samsat di Kabupaten Polman dan juga salah satu pejabat teras Pemprov Sulsel.

"Kami hanya meminta untuk menunjukkan seluruh mobil yang menjadi sitaan polisi dalam kasus penyelundupan mobil tak bersurat tersebut. Hal ini berdasarkan apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka," katanya meminta polisi agar konsisten dalam menangani suatu perkara.

Sementara Arie Chandra yang ditunjuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan kasus itu, membenarkan jika berkas tersebut hingga sekarang belum juga dikembalikan ke kejaksaan.

"Ini kan aneh namanya, masa dalam dua berkas BAP, hanya tiga mobil yang dapat dibuktikan.

Sementara jumlah keseluruhan mobil sebanyak 40 unit lebih yang merupakan mobil selundupan dari Jawa dan Jakarta," kata Arie mempertanyakan apakah mobil yang disita masih berada di kepolisian atau sudah dikeluarkan.

Mobil yang menjadi barang bukti sitaan dalam kasus itu antaran lain Toyota Alphard yang merupakan milik politisi partai Golkar La Kama Wijaya, Toyota Yaris DD 1467 JZ, Daihatsu Terios N 1922 CU, Daihatsu Terios DC 1095 BC, Daihatsu Xenia DC 1094 BC, dan Suzuki Swift DC 1119 BC dan Toyota Fortuner yang merupakan milik pejabat di Polman.

Berdasarkan pantuan Tribun di Polrestabes Makassar, kini mobil yang pernah terparkir di halaman Polrestabes Makassar sudah tidak lagi terlihat. Bahkan menurut informasi yang dihimpun Tribun, mobil tersebut digunakan untuk kendaraan operasional polisi.

Sementara yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah seorang polisi Lalu Lintas Polrestabes Makassar berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) AL. Selain abdi negara ini polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni SYM, AR dan oknum yang bertugas di di Sistem Adminidtrasi Satu Atap (Samsat) Polman berinisial SOF.

Berdasarkan BAP tersangka, AL terbukti melakukan pelanggaran dengan cara memalsukan dokumen dan surat-surat mobil bodong yang didatangkan dari daerah Pulau Jawa.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved