Sabtu, 4 Oktober 2025

Gertak Adukan Bupati Flotim ke Kejaksaan

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) mengadukan Bupati Flores Timur (Flotim), Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Pos Kupang, Gerardus Menyella

TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) mengadukan Bupati Flores Timur (Flotim), Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Selasa (31/7/2012).

Pengaduan itu terkait uang proposal Rp 1 juta per desa, dan perjalanan ke Portugal. Gertak menilai pungutan Rp 1 juta dari kepala desa sebagai biaya pembuatan proposal merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke korupsi. Demikian juga perjalanan dinas ke Portugal menggunakan dana tak terduga merupakan perbuatan korupsi.

Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos yang biasa disapa Yosni, saat dikonfirmasi pertelepon Senin (31/7/2012) sore mengatakan, tudingan itu tidak beralasan.

Yosni menjelaskan, dana Rp 1 juta dari para kepala desa sebagai biaya pembuatan proposal dan hasilnya sudah ada. Dua desa di Kecamatan Ile Boleng, Adonara telah mendapatkan dana tahap I sebesar Rp 900 juta.

Untuk perjalanan ke Portugal, kata Yosni, sebagai bagian dari tata penyelenggaraan pemerintahan dan aturan memberikan ruang kepada kepala daerah. Dalam laporan yang diserahkan kepada kejaksaan, Gertak membeberkan dugaan korupsi belanja tak terduga APBD Flotim Tahun Anggaran 2012 dan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Menurut Gertak, berdasarkan asas umum pengelolaan keuangan negara/daerah sebagaimana digariskan dalam penjelasan umum Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo penjelasan umum UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, salah satu asas yakni asas Spesialitas, yang menyatakan jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.

Gertak mengungkapkan, APBD tahun 2012 tidak tersedia anggaran untuk perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah karena itu penggunaan anggaran ke Portugal termasuk perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara/daerah.

Gertak menilai tindakan menggunakan dana tak terduga ke Portugal oleh Bupati Flotim merupakan tindak pidana korupsi terhadap APBD Fltim 2012.

Soal dana partisipasi 182 desa dari 250 desa di Flotim untuk pembuatan proposal bantuan dana pembangunan infrastruktur desa kepada pemerintah pusat (Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri) Rp 1 juta merupakan perbuatan melanggar Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Pungutan itu tidak ada dasar hukum sehingga dikategorikan pungutan liar. Atas dasar itu Gertak menilai Bupati dan Kepala BPMD Flotim, Ramli Lamanepa terindikasi melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara (desa).

Disaksikan Pos Kupang (Tribun Network), massa Gertak sekitar 20 orang berkumpul dan berorasi di depan gedung Kejari Larantuka. Mereka menemui para jaksa menyerahkan laporan disertai dokumen pendukung.

Massa Gertak diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Larantuka, Abdon Toh,S.H, Kasi Pemeriksaan, Bambang,S.H, Kasi Pidana Umum (Pidum), Asnawi,S.H dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), R. Silalahi, S.H di Aula Kejari Larantuka.

Koordinator Gertak, Ratu Soge dan anggota Ola Mangu Kanisius meminta jaksa menindaklanjuti laporan mereka. Mereka memberi waktu satu minggu untuk mengecek kembali.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved