Bawa Sekarung Ganja BH Dicokok Polisi
Aparat kepolisian jajaran Polres Aceh Timur, membekuk BH (32) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Nasruddin Nasution
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Aparat kepolisian jajaran Polres Aceh Timur, membekuk BH (32) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang menyelipkan ganja kering di dalam mobil rental jenis Kijang Kapsul LSX BK 1918 KB. Pria itu dicokok dalam sebuah razia rutin di halaman Mapolres setempat, Senin (31/7/2012) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
Padanya ditemukan barang bukti ganja sebanyak dua kilogram yang dibungkus menggunakan kertas dan kain sarung. Kapolres Aceh Timur, AKBP Iwan Eka Putra, melalui Kasat Narkoba, Iptu Agus Sunandar, kepada Prohaba, menjelaskan penangkapan warga Langkat yang ditengarai akan memasarkan ganja di seputaran Sumatera Utara tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah mobil yang di dalamnya terdapat dua kilogram ganja.
Berdasarkan laporan tersebut, polisdi yang sedang melakukan razia rutin segera memperketat barisan. Saat itu satu unit mobil rental jenis Kijang Kapsul LSX BK 1918 KB sedang melaju dari arah Lhokseumawe (Barat) menuju Kota Medan (Timur). Polisi selanjutnya segera menghentikan laju mobil tersebut. “Razia rutin kita lakukan untuk mencegah dan mengantisipasi masuknya benda-benda berbahaya maupun pelaku kriminal selama bulan Ramadhan, selain itu juga untuk meminimalisir pencurian sepeda motor," kata Agus.
Ternyata dalam razia itu aparat kini kita juga mendapati ganja seberat dua kilogram yang diduga akan diseludupkan ke Medan oleh BH warga Langkat Itu yang dibungkus rapi menggunakan kertas serta kain sarung,”ujar Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut, kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres setempat.