Tindak Tegas Perusahaan Tak Bayar THR
Pemprov Sulawesi Selatan mengeluarkan edaran kepada bupati dan Wali Kota se-Sulsel tentang pemberian tunjangan hari raya (THR).
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulawesi Selatan mengeluarkan edaran kepada bupati dan Wali Kota se-Sulsel tentang pemberian tunjangan hari raya (THR). Selanjutnya, tugas pemerintah daerah setempat yang akan mengedarkannya ke perusahaan dan industri yang ada di wilayahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulsel, Saggaf Saleh mengatakan pemberian THR bagi karyawan/pekerja wajib diberikan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Besaran jumlah THR yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya minimal sebesar satu bulan gaji yang diterima karyawan setiap bulannya.
"Surat edarannya sudah ditandatangani hari ini, bagi perusahaan yang tidak memberikan hak THR minimal satu bulan gaji kepada karyawan akan ditindak dengan tegas," kata Sagaf Saleh, Selasa (31/7/2012).
Baca Juga:
- Warga RI dan Timor Leste Saling Serang
- Kejari Segera Limpahkan Berkas Eks Pejabat Mesuji
- Operasi Pekat Ringkus Penjudi hingga Pasangan Mesum
- 35 Armada Kapal Roro Sambut Mudik Lebaran