Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Akhirnya, KPK Berhasil Bawa Sitaannya dari Korlantas

Meski sempat tertahan di markas Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, akhirnya hasil

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Akhirnya, KPK Berhasil Bawa Sitaannya dari Korlantas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, menghalangi dua buah mobil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan keluar dari Gedung Korlantas, usai menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sempat tertahan di markas Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, akhirnya hasil penggeledahan dugaan korupsi proyek Simulator SIM Mobil dan Motor yang dilakukan Tim Penyidik KPK berhasil dibawa ke kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2012) malam.

Pantauan Tribunnews.com, pukul 19.45 WIB, Barang sitaan itu dibawa dengan lima mobil KPK dan langsung ditempatkan dalam ruang barang bukti KPK yang berbentuk kontainer.

Diketahui berkas dan dokumen yang berkatan dengan kasus senilai Rp 189 miliar ditempatkan dalam lebih 30 kardus ukuran sedang.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, dibawanya dokumen itu ke KPK karena sebelumnya telah menuai kesepakatan di antara pertemuan Pimpinan KPK yang diwakili Ketua KPK Abraham Samad dan dirinya dengan Kapolri Jendral Timur Pradopo.

"Dokumen itu disita dari ruangan-ruangan di Korlantas itu. Dokumen yang disita itu dianggap memiliki keterkaitan dengan kepentingan penyidikan," ujar Bambang kepada wartawan di KPK.

Namun, karena Polri juga menangani perkara ini untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka dokumen yang disita dibagi menjadi dua.

"Jadi dokumen itu disortir Penyidik KPK dan pihak Bareskrim. Jika tidak berhubungan dengan penyidikan di KPK maka dokumen tersebut dikembalikan," ujar Bambang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Akpol, Irjen Pol Djoko Susilo selaku mantan Kakorlantas Mabes Polri sebagai tersangka kasus tersebut. Irjen Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliaran rupiah dalam proyek pengadaan di Korlantas Polri tahun 2011.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved