Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Bendungan Siuntulon
Kejati kembali menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi bendungan Siuntulon Kecamatan Nainggolan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Samosir tahun anggaran 2008 sebesar Rp 2,5 miliar, Kejati kembali menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Noor Rachmat didampingi Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare, Jumat (27/7/2012) mengatakan penetapan dua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejatisu dari penetapan empat tersangka sebelumnya.
Namun pihaknya enggan membeberkan dua tersangka tersebut. "Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan dua tersangka lagi yang ikut bertanggungjawab dalam proyek itu," kata Noor Rachmat di hadapan sejumlah wartawan hari itu.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya penanganan yang dilakukan penyidik. "Belum bisa disampaikan terlalu jauh baik itu nama maupun dari pihak mana dua tersangka itu. Nanti jika waktunya sudah tepat, pasti bakal disampaikan secara resmi," jelasnya.
Ditambahkannya, penyidik juga telah menetapkan jadwal pemeriksaan para tersangka pada Rabu (1/8) mendatang. Untuk penahanan para tersangka, lanjutnya, merupakan kewenangan penyidik. "Kalau soal penahanan itu domainnya penyidik, ya kita lihat saja apa hasil dari penyidikan nanti, apakah memang harus ditahan atau tidak," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejatisu telah menetapkan empat tersangka diantaranya mantan Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008/2010 yang juga Adik Ipar Bupati Kab Samosir dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Samosir berinisial (PS), Ketua Panitia Lelang yang juga Kabid Realisasi di Dinas PU Kabupaten Samosir berinisial (AP). Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan yang juga Kasubid Sarana dan Prasarana Umum berinisial (MS), Pelaksana Kegiatan berinisial (ML).
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, modus yang dilakukan para pelaku adalah melakukan penyimpangan dari bestek atau pengurangan volume. Selanjutnya, Kejatisu masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) Sumut untuk mengetahui secara pasti berapa kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik Kejatisu menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 April 2012. Sedikitnya 18 saksi sudah menjalani pemeriksaan. Kasus dugaan korupsi Bendungan Siutolan Kec Nainggolan Tahun Anggaran 2008 s/d 2010 sebesar Rp 2,5 Milliar tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut yang ditanyai prihal dua tersangka baru tadi juga enggan membeberkan identitas pelaku. Termasuk ketika ditanyai dua orang tersangka baru tadi berasal dari kalangan penguasa atau masuk dalam jajaran struktur kepemerintahan Kabupaten Samosir.
"Maaf teman-teman saya tidak bisa menyebutkan calon namanya termasuk dari mana dan jabatannya apa. Yang jelas dari pengembangan tim penyidik mendapatkan dua tersangka bari terkait kasus ini," ungkapnya.
Marcos menambahkan alasan Kejati masih merahasiakan dua nama tadi untuk kepentingan penyidikan. "Memang tim penyidik ada menyampaikan dua nama tambahan calon tersangka baru dalam kasus ini. Tetapi tim penyidik mengatakan untuk kepentingan penyidikan dua nama tadi tidak perlu diumumkan dulu," ujarnya.(Irf)
Berita Terkait :
- Wilayah Timur Indonesia Waspadai Dampak Siklon Tropis Saola 12 menit lalu
- Dua Tipe Baru Mobil Esemka Siap Uji Emisi 27 menit lalu
- Gubernur Kalbar Rayakan Ultah di Landak 29 menit lalu
- Perbaikan Jalur Pantura Masih Terus Berlangsung 40 menit lalu