Kasus PLTU Lampung
BK DPR Belum Nonaktifkan Emir Moeis
Badan Kehormatan DPR belum berani menonaktifkan keangggotaan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan DPR belum berani menonaktifkan keangggotaan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis kendati dia saat ini sudah berstatus tersangka korupsi kasus PLTU Tarahan Lampung 2004.
BK baru akan menyampaikan keputusan tentang nasib Emir ini dalam Rapat Paripurna seusai masa reses DPR atau usai Hari Lebaran. "Setelah reses kita akan sidang," ujar Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudhohusodo, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Siswono menjelaskan, seorang anggota DPR bisa dinonaktifkan dari keanggotaan badan kelengkapan di DPR jika menjadi tersangka. Namun, menjadi berbeda karena kasus terjadi saat Emir duduk di Badan Anggaran (Banggar) pada 2004.
Untuk mendapat kejelasan, BK akan meminta informasi ke KPK untuk mempelajari alasan Emir menjadi tersangka dan jabatan Emir saat dugaan suap itu terjadi.
"Kalau dia tersangka saat jabatannya di Banggar, dia tidak boleh di Banggar. Jadi, saya tidak mau berandai-andai, tapi percayalah BK akan melakukan tugasnya secara proposional dan profesional. Apa keputusannya, tunggu setelah reses," terang politisi Partai Golkar itu.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Tarahan Lampung pada 2004. Dia disangkakan menerima suap lebih Rp 300 ribu dolar AS dari PT Alstom terkait megaproyek bernilai Rp 2 triliun tersebut.