Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Tabung Gas
Gudang pengoplosan gas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jatinegara, Jakarta Timur digerebek petugas Tindak Pindana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gudang pengoplosan gas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jatinegara, Jakarta Timur digerebek petugas Tindak Pindana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri.
Gudang tersebut selama ini dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi ke dalam gas berukuran 12 kg dan 48 kg.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Luky Arliansyah mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memindahkan isi dari tabung gas berukuran 3 kg yang bersubsidi dengan tabung ukuran 12 kg dan 48 kg yang dijual dengan harga reguler.
Berawal dari laporan akan adanya tindak pidana pengoplosan gas yang dilakukan di sebuah gudang penyimpanan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti ribuan tabung gas beragam ukuran.
Termasuk alat untuk mengoplos serta truk yang digunakan untuk mendistribusikan gas hasil oplosan tersebut.
"Kegiatan ilegal ini telah dilakukan hampir satu tahun belakangan, diperkirakan mereka telah meraup keuntungan hingga puluhan milar rupiah," ujar Luky di lokasi pengoplosan, Kamis (26/7/2012).
Luky menambahkan pihaknya menangkap 14 karyawan yang bertugas mengopolos gas, sementara satu orang berinisial I ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua kami bawa untuk dimintai keterangannya. Sementara satu orang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut petugas juga meminta karyawan untuk menunjukkan peralatan yang digunakan untuk mengoplos tabung gas dan menghentikan kegiatan.
Sedianya hasil oplosan tersebut akan didistribusikan di daerah Jakarta dan sekitarnya.
Jika memang terbukti melakukan tindak pengoplosan gas bersubsidi, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara.