KPU: Kader Kutu Loncat yang Penting Punya Kartu Anggota
Anggota KPU Pusat, Ida Budiarti menanggapi sejumlah kader kutu loncat yang berpindah partai politik. Menurutnya, yang penting adalah setiap
Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU Pusat, Ida Budiarti menanggapi sejumlah kader kutu loncat yang berpindah partai politik. Menurutnya, yang penting adalah setiap kader legislatif harus memiliki satu kartu anggota yang menyatakan dirinya adalah anggota partai politik yang bersangkutan.
“Intinya dia harus punya kartu tanda anggota (KTA) yang menunjukkan bahwa dia adalah anggota dari partai yang bersangkutan,”ujar Ida saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/7/2012).
KTA itu yang kemudian akan diverifikasi dengan pengurus partai apakah benar dia dicalonkan dari partai tersebut. Jika kemudian kader tersebut memiliki dua KTA, KPU akan menegaskan sikap politik dari anggota partai tersebut dengan bertanya partai mana yang diwakilinya.
KPU sendiri tambah Ida tidak mensyaratkan berapa lama seorang kader di dalam partai politiknya. Menurutnya, hal tersebut diatur di dalam internal partai politik. Tugas KPU berdasarkan mandat UU adalah memverifikasi kartu anggota.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa 37 politisi di DPR pindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sebagian besar diantaranya merupakan kader Partai Demokrat.
Baca Juga: