Jumat, 3 Oktober 2025

KPU: Kader Kutu Loncat yang Penting Punya Kartu Anggota

Anggota KPU Pusat, Ida Budiarti menanggapi sejumlah kader kutu loncat yang berpindah partai politik. Menurutnya, yang penting adalah setiap

Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan Riana Dewi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU Pusat, Ida Budiarti menanggapi sejumlah kader kutu loncat yang berpindah partai politik. Menurutnya, yang penting adalah setiap kader legislatif harus memiliki satu kartu anggota yang menyatakan dirinya adalah anggota partai politik yang bersangkutan.

“Intinya dia harus punya kartu tanda anggota (KTA) yang menunjukkan bahwa dia adalah anggota dari partai yang bersangkutan,”ujar Ida saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/7/2012).

KTA itu yang kemudian akan diverifikasi dengan pengurus partai apakah benar dia dicalonkan dari partai tersebut. Jika kemudian kader tersebut memiliki dua KTA, KPU akan menegaskan sikap politik dari anggota partai tersebut dengan bertanya partai mana yang diwakilinya.

KPU sendiri tambah Ida tidak mensyaratkan berapa lama seorang kader di dalam partai politiknya. Menurutnya, hal tersebut diatur di dalam internal partai politik. Tugas KPU berdasarkan mandat UU adalah memverifikasi kartu anggota.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa 37 politisi di DPR pindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sebagian besar diantaranya merupakan kader Partai Demokrat.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved