Selasa, 7 Oktober 2025

Presiden SBY Instruksikan Pemulangan Djoko S Tjandra

Presiden Susilo Bambang Yudoyono menginstruksikan Jaksa Agung Basrief Arief segera melakukan koordinasi dengan Kapolri

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Presiden SBY Instruksikan Pemulangan Djoko S Tjandra
TRIBUNNEWS.COM/DOK
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra saat mendengarkan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). Djoko kini kabur ke luar negeri setelah MA memvonis Djoko 2 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudoyono menginstruksikan Jaksa Agung Basrief Arief segera melakukan koordinasi dengan Kapolri, Menteri Luar Negeri dan institusi lainnya untuk pemulangan terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepada wartawan usai Sidang Kabinet Terbuka bidang Politik Hukum dan HAM di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012), SBY mengaku dirinya juga belum lama menerima laporan atas penanganan kasus terpidana korupsi yang menerima kewarganegaraan Papua Nugini itu.

"Lihat dulu statusnya, manakala itu masih bermasalah, maka penanganannya adalah berkomunikasi dengan pihak Papua Nugini," katanya.

SBY juga mengingatkan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian mengenai ekstradisi dengan Papua Nugini. Oleh karena itu, penanganan Djoko harus dilakukan secara hati-hati, walaupun memakan waktu lama.

Mantan Direktur Era Giat Prima itu meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Djoko diduga memberikan keterangan palsu bahwa dirinya tidak memiliki permasalahan hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang status warga negara Papua Nugini. Padahal di Indonesia ia berstatus buronan.

Wakil Jaksa Agung Darmono, dalam kesempatan terpisah mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu bukti-bukti kewarganegaraan Djoko.

Menurut dia, dari bukti tersebut, kemudian dapat diketahui bagaimana sang buronan mendapatkan status warga negar Papua Nugini.

Kejaksaan masih berupaya untuk meyakinkan otoritas Papua Nugini bahwa Djoko adalah orang yang memiliki persoalan hukum yang belum terselesaikam. Untuk menyelesaikan sengketa itu, Djoko harus menjalani hukuman di Indonesia.

"Kita akan menjalankan sesuai aturan hukum yang ada, sesuai sistem hukum di sana," ujar Darmono.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved