Pendiri Sharia4Australia Didakwa Mengakses Pornografi Anak
Pendiri kelompok Sharia4Australia di Sydney, Australia, Ibrahim Siddiq Conlon (35) diseret ke muka Pengadilan, atas tuduhan pornografi anak,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri kelompok Sharia4Australia di Sydney, Australia, Ibrahim Siddiq Conlon (35) diseret ke muka Pengadilan, atas tuduhan pornografi anak, dan ancaman serangan teror dalam acara Mardi Gras parade, Selasa (24/7/2012).
Dalam sidang dibeberkan, bahwa Ibrahim telah mengakses pornografi anak di media online menggunakan laptopnya. Ia kemudian didakwa dua tuduhan tindak pidana pornografi anak.
Ia, juga dituduh telah menyebarkan ancaman teroris palsu, melalui halaman akun Facebook FM Kyle, dan Jackie O Show. Ancaman teroris itu ditujukan pada acara tahunan kaum gay di kota Sydney, Mardi Grass parade.
Seperti diberitakan oleh Sydney Morning Herald, dalam sidang putusan pengabulan jaminan Ibrahim hari ini, Hakim Mahkamah Agung New South Wales, Geoff Bellew melarang Ibrahim mengakses internet, serta memiliki ponsel yang memiliki fitur internet.
Ia juga melarang Ibrahim, bepergian ke luar negeri, serta mengajukan permohonan paspor baru.
Selain itu Hakim Geoff, juga memberlakukan jam malam yang ketat terhadap Ibrahim yang masih tinggal dengan ibunya di Cowra tersebut. Ibrahim juga dilarang berada dekat dengan setiap anak di bawah 18 tahun, dan dilarang mendekati sekolah, pusat penitipan anak atau prasekolah.
Berdasarkan data yang dimiliki pengadilan, Ibrahim telah melanggar kondisi jaminan sebelumnya, yaitu menggunakan internet untuk menghubungi anak dan istrinya di Indonesia, serta mengunduh file yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai arsitek.
Ibrahim diketahui merupakan pendiri Sharia4Australia di barat daya Sydney, yang diperuntukan pengenalan hukum Islam, dan pengadilan syariah di Ausralia.
Pengkhotbah, asal Lakemba, itu dijadwalkan akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Sydney pada tanggal 25 Juli mendatang. (SMH)
Baca Juga: