Pemkab Nunukan Kaji Pelabuhan Ekspor Impor
Pemkab Nunukan tengah mengkaji regulasi untuk meningkatkan status pelabuhan Tunon Taka Nunukan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemkab Nunukan tengah mengkaji regulasi untuk meningkatkan status pelabuhan Tunon Taka Nunukan menjadi pelabuhan internasional yang memungkinkan kegiatan ekspor impor. Jika di Nunukan terdapat pelabuhan ekspor impor, diharapkan kegiatan perdagangan gula secara illegal di daerah ini dapat ditekan.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UMKM Kabupaten Nunukan Hajjah Marnyala mengatakan, sejauh ini sudah ada rencana menjadikan pelabuhan di Tarakan sebagai pelabuhan ekspor impor. Jika pelabuhan ini secara resmi telah beroperasi, tentu barang kebutuhan pokok yang dipasok dari Malaysia hanya diperbolehkan masuk melalui Tarakan.
Karena itulah pihaknya mengkaji aturan yang memungkinkan pelabuhan ekspor impor juga berada di Nunukan. Mengingat letak Kabupaten Nunukan yang lebih dekat dan berbatasan langsung dengan Malaysia.
Selama ini kebutuhan sembilan bahan pokok termasuk gula di Kabupaten Nunukan sangat mengandalkan pasokan dari Tawau, Sabah, Malaysia. Hal ini disebabkan karena letak geografis Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia dan Negara Bagian Serawak, Malaysia.
Ironisnya, kegiatan perdagangan ini dilakukan secara illegal. Dari data yang dimiliki Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kabupaten Nunukan, tidak ada pengusaha maupun distributor gula di Kabupaten Nunukan yang memiliki izin resmi ekspor impor mendatangkan gula dari Malaysia ke Nunukan.
Marnyala mengatakan, dengan melihat kondisi pelabuhan Nunukan yang tidak memenuhi standar untuk ekspor impor, jelas-jelas kegiatan perdagangan tersebut telah melanggar aturan ekspor impor. Barang barang asal Malaysia yang diperbolehkan masuk ke Nunukan nilainya sangat kecil. Berdasarkan perjanjian perdagangan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia, barang asal Malaysia yang diperbolehkan masuk Nunukan tanpa dikenakan bea dan cukai maksimal nilainya RM600 atau sekitar Rp1.800.000.
Pemerintah tidak dapat menarik pajak karena kegiatan perdagangan gula yang dilakukan secara tradisional. Pemkab Nunukan juga tidak bisa menarik retribusi, karena perdagangan ini merupakan kegiatan ekspor impor yang menjadi kewenangan pusat.