PSSI Pimpinan Djohar Arifin Sah Berdasarkan Hukum
Semua pihak yang berkompeten dengan sepakbola bisa membaca lagi isi MoU Kuala Lumpur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Media PSSI Tommy Rusihan Arief mengatakan semua pihak yang berkompeten dengan sepakbola bisa membaca lagi isi MoU Kuala Lumpur.
"Jika ada pihak yang terlibat langsung merumuskan dan secara sadar menandatanganinya, kemudian menghianati bahkan memanipulasi, itu adalah bentuk kejahatan dalam sepakbola. Gugus tugas AFC harus menindak tegas oknum tersebut. Oknum itu juga layak dijadikan musuh bersama,'' ungkap Tommy Rusihan Arief di Sekretariat PSSI, Senin (23/7/2012).
Ada pun bunyi Pasal 3 ayat 4 Statuta PSSI: ''PSSI adalah satu-satunya organisasi sepakbola yang bersifat nasional yang berwenang mengatur, mengurus dan menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepakbola di Indonesia''.
Pasal 3 ayat 3 Statuta PSSI: ''Status PSSI adalah berbadan hukum sesuai ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 2 Februari 1953, Nomor.J.A.5/11/6, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3 Maret 1953, Nomor 18.''
"Tidak ada akronim (singkatan) lain ataupun nama lain yang disebutkan pada kedua pasal dalam Statuta PSSI tersebut," jelas Tommy Rusihan Arief.
Dikatakannya, Statuta PSSI ini masih berlaku sampai adanya perubahan yang disahkan melalui Kongres PSSI.
"Jadi sangat jelas dan tegas dalam landasan hukumnya bahwa PSSI dibawah pimpinan Prof. Dr. Ir. Djohar Arifin Husin adalah organisasi sepakbola independen di Indonesia yang sah dan diakui AFC/FIFA sejak 11 Juli 2011 (KLB Solo)," tuturnya.
Tugas Joint Committee tidak lebih dan tidak kurang hanya: merumuskan dan harmonisasi poin-poin MoU Kuala Lumpur 7 Juni 2012, lalu membawanya ke kongres PSSI untuk mendapatkan pengesahan atau penolakan.
Baca juga: