Kejati Jateng Sidik 8 Perkara Korupsi
Dalam kurun waktu dua bulan yakni Juni dan Juli 2012 pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dalam kurun waktu dua bulan yakni Juni dan Juli 2012 pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meningkatkan delapan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Yang terbaru adalah penetapan Riza Kurniawan dalam kasus Hibah Koni di tiga cabang olah raga yaitu dayung, sepatu roda serta panjat tebing.
Kasipenkum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan kasus lain yang menjadi bidikan Kejati jateng selain dana hibah koni antara lain Pemeliharaan jalan PU ESDM Jepara 2009/2010 dengan tersangka berinisial HS, AR, SS, SAR, WM. Lalu, Pencairan jaminan sarana prasarana jepara PU ESDM Jepara dengan tersangka inisial NHW, dan S. Ada juga kasus pengajuan kredit BJS dg jaminan fiktif tahun 2010 dengan tersangka berinisial D, dan S.
Untuk kasus kelima adalah Penyalahgunaan DAK Pendidikan Banjarnegara tahun 2011 dengan tersangka berinisial HS dan AS. keenam, pembangunan daerah tujuan wisata bukit cinta kab semarang dengan berinisial TR, dan AAC. Ketujuh adalah kasus ruislag tanah pemprov jateng di desa Nyatyono kab semarang dengan tersangka adalah PDN, K, R, MT, WC, dan YEAR.
"Terakhir kasus bansos Pemprov Jateng sudah naik ke penyidikan tapi belum menetapkan tersangka. Untuk studio mini kami masih menunggu hasil hitung ulang dari BPKP, " kata Eko.