Kamis, 2 Oktober 2025

Bocah 8 Tahun Dicekik Lalu Diperkosa

Adi Afila Tefa (8), warga Dusun Tobin, Desa Fatuoni, Kecamatan Amanatun Utara, ditemukan tewas oleh ibu kandungnya,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Bocah 8 Tahun Dicekik Lalu Diperkosa
NET
Ilustrasi perkosaan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran

TRIBUNNEWS.COM, SOE--Adi Afila Tefa (8), warga Dusun Tobin, Desa Fatuoni, Kecamatan Amanatun Utara, ditemukan tewas oleh ibu kandungnya, Oktofiana Bula, di sebuah kali mati tak jauh dari kediaman mereka. Korban diduga diperkosa lalu dibunuh dan dibuang dalam genangan air di kali mati oleh pelaku YT (17) warga setempat, Selasa (17/7/2012).

Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan, S.IK melalui kasat Reskrim, AKP Yeter B Selan, Minggu (22/7/2012), mengakui terjadi pembunuhan terhadap seorang anak perempuan di Desa Fatuoni. Selan mengatakan, berkat kerja keras aparat kepolisian melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak sampai 1 x 24 jam mampu mengungkap pelaku dan menangkapnya. "Pelakunya  sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan," katanya.

Selan menuturkan, pada Selasa, 17 Juli 2012, pagi korban bersama ibu dan seorang saudara sepupunya yang berusia 10 tahun pergi mengambil air pada genangan di kali mati yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah mereka. Setelah mengambil air, ibu korban pulang mendahului kedua anak itu.

Sampai pukul 12.00 wita korban belum pulang dan ibunya mulai khawatir dan kembali mencari anaknya di kali itu. Dan, betapa kagetnya, dia menemukan anaknya sudah tewas. Dia beteriak dan meminta tolong keluarga dan warga sekitar untuk melaporkan ke Polsek Ayotupas.

Mendapat laporan itu pihak polsek berkoordinasi dengan Polres TTS melakukan olah TKP oleh Kaur Identifikasi, Bripka Laurens Jehau dan anggotanya serta menangkap pelaku.

Menurut dia, hasil visum dokter Puskesmas Ayotupas, Romi Simatupang, korban mengalami robekan tak beraturan di kemaluannya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Selan, pelaku mengelak memerkosa korban, kecuali memasukkan jarinya ke kemaluan  korban serta mencekik korban hingga tewas.  "Yang jelas ada pembunuhan. Untuk membuktikan pemerkosaan harus melalui pemeriksaan laboratorium terhadap pakaian milik korban dan tersangka," tegas Selan.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved