Jumat, 3 Oktober 2025

1 Bulan Ditahan, Pejabat Pemprov Sumut Ngaku Sakit

Belum genap sebulan menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Darwinsyah mengaku sakit

zoom-inlihat foto 1 Bulan Ditahan, Pejabat Pemprov Sumut Ngaku Sakit
HO/Tribunnews.com/HO/Tribunnews.com
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Belum genap sebulan menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Darwinsyah, tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,9 milyar tahun anggaran 2010 ketika menjabat sebagai Kepala Kesbanglinmas Provinsi Sumut dikabarkan sakit.

Namun pihak Rutan belum memastikan apakah Darwinsyah benar-benar sakit dan harus dirawat di rumah sakit atau tidak. Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Tonni Nainggolan saat dikonfirmasi Tribun mengatakan, dirinya belum mendapatkan kabar Darwinsyah sakit.

"Saya pribadi belum ada mendapat kabar bahwa yang bersangkutan sakit. Tetapi saya akan cek nanti ke staf saya. Tetapi kalau pun sakit, kami tidak bisa membawanya keluar tahanan, terdapat mekanisme tertentu misal harus ada surat permohonan dari pengacara atau keluarga yang nanti akan kami teruskan kepada Kejari selaku pihak yang menahan bersangkutan," ujar Tonni Nainggolan saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (21/7/2012).

Dijelaskan Tonni, jika nanti Darwinsyah yang beberapa hari sebelum ditahan dicopot sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut ini sakit, maka akan dilayani oleh tim medis yang memang sudah dipersiapkan pihak Rutan.

Hingga kini pihak Rutan belum mendapat surat rujukan berobat ke rumah sakit baik dari tim penasehat hukum Darwin atau pun keluarganya. Jika memang ada, Tonni memastikan akan langsung melakukan kordinasi dengan pihak Kejari Medan.

"Kalau pun sakit kita kan punya tim medis sendiri. Nah, tim medis yang menanganinya. Tetapi kalau dianggap urgent kita bisa langsung membawa yang bersangkutan keluar namun tetap berkordinasi dengan Kejari. Sebab kalau nanti terjadi apa-apa kita yang disalahkan," ujarnya.

Darwin yang sebelumnya oleh pihak Pidsus Kejari Medan disangkakan pasal 2 (1) dan 3 UU jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1998 di mana telah diubah oleh UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kemudian peraturan menteri dalam negeri No 13 tahun 2006 tentang keuangan daerah, dengan ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup, sebelum ditahan memang mengaku sakit.

Bahkan ketika pemanggilan pertama dilakukan Pidsus Kejari Medan yang bersangkutan urung hadir dan mengaku sedang menjalani perawatan di RS Culombia Asia diakibatkan prostatnya kambuh.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved