Oknum TNI Penimbun Solar Baru Berstatus Saksi
Hingga saat ini, oknum TNI penimbun BBM jenis Solar, Serda Risdan masih sebagai saksi
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Refli Permana
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hingga saat ini, oknum TNI penimbun BBM jenis Solar, Serda Risdan masih sebagai saksi, belum menjadi tersangka. Padahal kasus tersebut sudah sekitar satu bulan diselidiki.
Saat menggelar jumpa pers di lokasi penimbunan di Perumahan Rafflesia, Selasa 17/7/2012), tim pengawas yang dipimpin oleh Brigjen Pol Siswanto dari Mabes Polres mengatakan, Risdan dan Irwansyah, pelaku penimbunan BBM Solar memang sudah ditahan sebagai tahanan Kodam II Sriwijaya. Namun keduanya hanya sebagai saksi, bukan tersangka.
"Mereka salah satu saksi dari sekian banyak saksi lainnya. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik masih harus melakukan berbagai pemeriksaan," ujar Siswanto.
Pastinya, tim pengawas menjamin kasus ini akan tetap berjalan dengan prosedur hukum yang berlaku dan tersangka akan segera ditetapkan. Namun, tim pengawas tidak berani memastikan kapan pastinya para tersngka bisa ditetapkan.
"Ini termasuk kasus besar. Apalagi, mereka yang terlibat adalah bukan orang yang biasa," ujarnya.