Minggu, 5 Oktober 2025

PPMWS Bakal Resmikan Pos Kesehatan Masyarakat Moro-Moro

PPMWS) akan meresmikan Pos Kesehatan Masyarakat di Moro-Moro, Rabu (18/7/2012) mendatang.

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG-Yayasan Bimbingan Mandiri bekerjasama dengan Persatuan Petani Moro-Moro Way Serdang (PPMWS) akan meresmikan Pos Kesehatan Masyarakat di Moro-Moro, Rabu (18/7/2012) mendatang.

Acara ini dilakukan berbarengan dengan peluncuran buku "Terasing di Negeri Sendiri" yang ditulis oleh Oki Hajiansyah, staf Yabima.

Sahrul Sidin dari PPMWS menjelaskan, Pos Kesehatan Masyarakat ini adalah hasil sumbangan dari pembaca buku "Terasing di Negeri Sendiri", penulis buku ini sengaja menyisihkan keuntungan penjualan buku untuk mendukung terbentuknya Pos Kesehatan Masyarakat di Moro-Moro.

"Perlahan tapi pasti, kami berusaha untuk terus melengkapi berbagai fasilitas yang ada," ujar Syahrul, kepada Tribunlampung.co.id, Senin (16/7/2012).

Sahrul menjelaskan, Pos Kesehatan Masyarakat ini nantinnya diharapkan akan menjadi tempat penanganan awal bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan.

"Jika tidak memungkinkan diobati maka baru akan dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Kebetulan ada seorang relawan yang bersedia membantu pelayanan di Pos Kesehatan ini," jelasnya lagi.

Lebih lanjut Syahrul menjelaskan, kehadiran pos ini juga harapannya akan mendukung kegiatan posyandu yang tengah digalakan di Moro-Moro.

"Tahun ini kami mencanangkan "Gerakan Masyarakat Menuju Moro-Moro Sehat", bulan lalu kami berhasil secara swadaya menggelar sunatan massal bagi belasan anak tidak mampu di Moro-Moro," tambah Syahrul.

Anggota DPD RI asal Lampung Anang Prihantoro dan Akademisi Fakultas Hukum Unila Iwan Satriawan direncanakan hadir dalam acara itu.

Kehadiran kedua tokoh itu untuk memberikan kuliah umum bertema empat pilar kebangsaan. Kehadiran Anang selaku anggota DPD juga sekaligus untuk meresmikan Pos Kesehatan Masyarakat .

Direktur Yabima Erik Purba menjelaskan, Yabima bersimpati terhadap kondisi yang dihadapi oleh masyarakat Moro-Moro.

Menurut dia, sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah selayaknya warga Moro-Moro mendapatkan hak-haknya.

"Persoalan konflik agraria yang dihadapi bukanlah alasan yang tepat untuk mengabaikan hak-hak mereka sebagai warga negara selama belasan tahun," ujar Erik.

Seperti diketahui selama belasan tahun masyarakat Moro-Moro kehilangan hak-haknya sebagai warga negara akibat berdomisili di kawasan Hutan Register 45, yang dikuasai oleh PT Sylva Inhutanni Lampung.

Laporan Akhir TGPF Kasus Mesuji juga menyatakan, terjadi pengabaian hak-hak konstitusional selama belasan tahun di Moro-Moro. Akibatnya, tidak seperti warga negara lainnya, warga Moro-moro kehilangan hak-hak dasarnya. (endra zulkarnain)

Berita  Terkait :

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved