Kejagung Tetapkan MSG Tersangka Baru Kasus SIDJP
Kejaksaan Agung RI, tetapkan MSG sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP), kali ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI, tetapkan MSG sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP), kali ini seorang pegawai ditjen Pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, M.Adi Toegarisman, kepada wartawan, Jumat (13/07/2012) mengatakan tersangka baru yang ditetapkan adalah MSG, yang memberikan kesaksian pada sidang dua terdakwa kasus tersebut, yakni ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manjamen, Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen, Pulung Sukarno.
"Keterangan yang bersangkutan berbeda dengan BAP (berita acara pemeriksaan), setelah diselidiki, ternyata palsu," ujarnya.
Adi mengatakan, pada 10 Juli lalu Kejaksaan Agung kemudian menetapkan status tersangka kepada MSG, atas tindakannya memberi kesaksian palsu, dan dijerat dengan pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan tindak kejahatan lainnya.
"Ini membuktikan kalau Jaksa benar-benar serius dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, bahwa sejauh ini pihaknya baru menemukan tindak pidana memberikan kesaksian palsu, sedangkan kaitan MSG terhadap kasus korupsi sendiri masih terus didalami.
MSG sendiri hingga kini tidak ditahan, dan penyidik menurut Adi tengah menjadwalkan kapan pemeriksaan mulai dilakukan terhadap sang tersangka.
Catatan Tribun, saksi pada sidang Bahar dan Pulung di Pengadilan Negri Tindak Pidana korupsi, Jakarta Selatan adalah Mikael Surya Gunawa, salah satu petinggi di PT Berca Herdaya Perkasa.
Klik Juga: