Ditemukan 112 Kasus Penerimaan Siswa Baru
Posko yang dibuka Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Ombudsman berhasil mengidentifikasi 112 kasus di 108 sekolah sejumlah kota di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posko yang dibuka Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Ombudsman berhasil mengidentifikasi 112 kasus di 108 sekolah sejumlah kota di Indonesia.
Dalam konfrensi persnya di kantor Ombudsman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/07/2012), Febry Hendri peneliti ICW mengatakan kasus tersebut terdiri dari 60 kasus pungutan pada penerimaan siswa baru (PSB), 18 kasus kekacauan PSB, 10 kasus pungutan daftar ulang, 10 kasus pungutan sekolah, 8 kasus penahanan ijazah, 3 kasus jual beli bangku dan satu kasus intervensi proses PSB.
Lebih lanjut ia menjelaskan, diketahui rata-rata pungutan menurut jentang pendidikan masing-masing sebesar Rp 1,3 juta untuk tingkat SD atau Madrasah Ibtidaiyah, Rp 2 Juta untuk SMP atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Rp 2,4 Juta untuk tingkat sekolah menengah atas.
Dari laporan yang masuk, diketahui juga rata-rata pungutan PSB sekolah negri jauh lebih besar dari PSB sekolah swasta. Febry mencontohkan bahwa untuk tingkat sekolah dasar negri, pungutan minimal Rp 900 ribu, sedangkan swasta minimal Rp 280 ribu, untuk tingkat SMP negri minimal Rp 1,3 juta, untuk swasta minimal Rp 295 ribu, sedangkan untuk sekolah atas negri minimal Rp 2,8 juta, sedangkan untuk swasta Rp 770 ribu.
Pungutan yang diberlakukan pihak sekolah antara lain untuk keperluan seragam, operasional, bangunan, buku, dana kordinasi, internet, koperasi, amal jariyah, formulir pendaftaran, perpisahan guru, praktek, administrasi rapor, ekstrakulikuler, sumbangan pembangunan institusi dan uang pangkal.
"Selain pungutan masyarakat juga menyampaikan keluhan terhadap proses penerimaan siswa baru yang tidak tersosialsasi dengan baik," katanya.
Anggota Ombudsman, Budi Santoso, dalam kesempatan yang sama menuturkan posko juga menerima laporan penahanan ijazah karena belum melunasi pungutan sekolah. Diketahhui rata-rata sekolah menengat jumlahnya mencapai Rp 370 ribu, dan sekolah menengah atas mencapai Rp 1,3 juta.
Pungutan PSB pada sekolah penerima Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), berdasarkan pasal 52 H Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
Selain itu, pasal 198 dan 181 telah melarang guru, kepala sekolah dan komite sekolah untuk menjual buku-buku, seragam maupun bahan pakaian seragam.
"Terkait temuan itu, ombudsman RI akan memanggil kepala sekolah terkait, dan kepala dinas pendidikan terkait untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Jika memang terbukti adanya pelanggaran, maka hal itu termasuk kategori penyuapan dan gratifikasi. ICW dan Ombudsman akan mengadukan kasus itu ke Polda setempat.
Klik Juga: