Jumat, 3 Oktober 2025

33 Kepala Pemerintah Lakukan MOU E-Audit dengan BPK

Sebanyak 33 Kepala pemerintah daerah Kabupaten/Kota lainnya se Provinsi Sumatera Utara

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM MEDAN-Sebanyak 33 Kepala pemerintah daerah Kabupaten/Kota lainnya se Provinsi Sumatera Utara melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang E-Audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (12/7/2012).

Nota kesepahaham E-Audit adalah pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, dan penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Muktini dengan pimpinan pemerintah daerah yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Kepala BPK RI Hadi Peornomo Ak mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman e-audit merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergitas antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan termasuk diantaranya dengan pemerintah. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keunagan Negara, BPK RI mendapat kewenangan meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan atau pihak yang terkait, dan untuk mempermudah perolehan data/dokumen, BPK RI memprakarsai pembentukan pusat data dengan auditee melalui strategi link and match.

Menurutnya, melalui nota kesepahaman ini selanjutnya dibentuk pusat data BPK RI dengan mengabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee), melalui pusat data tersebut BPK RI dapat melakukan perekaman pengelolaan, pemantauan dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

“Dengan cara ini monitoring keuangan Negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efesien dan efektif, konsep seperti ini disebut dengan “ BPK Sinergi”, dalam sinergi tersebut BPK RI akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK RI secara elektonik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI), “ ujar Hadi Poernomo.

Lebih lanjut dikatakannya, BPK RI memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara, hal ini berdasarkan ketentuan pasal 10 hurup a dan b UU nomor 15/2004, dan fasal 9 ayat (1) huruf b UU nomor 15/2006.

Plt Gubsu H Gatot Pujonugroho ST mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik dan memberikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan bersama ini, dan menjadi langkah baru bagi pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara, untuk bersama-sama mewujudkan pemerinrtahan yang bersih, dan berwibawah.

Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Utara Muktini SH melaporkan sebanyak 34 pimpinan daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara melakukan penandataganan nota kesepahaman dengan pihak BPK RI tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka permeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Penandatanganan MoU ini juga dirangkai dengan peresmian gedung baru Balai Diklat BPK RI, yang telah dibangun setahun lalu. Gedung ini berada di lahan seluas 12.698,60 meter persegi dan meliputi dua bangunan yang terdiri dari bangunan kantor dan bangunan untuk ruang belajar dan ruang penunjang lainnya, semoga gedung ini dapat dimanfaati guna melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi/profesionalisme pegawai dan calon pegawai di lingkungan BPK RI. (ton/tribun-medan.com)

Berita  Terkait  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved