MA Perintahkan Pemilukada Kota Depok diulang
Terkait kekisruhan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok 2010, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kekisruhan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok 2010, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dan meminta agar Pemilukada Depok diulang.
Dalam putusan nomor 14K/TUN/2012, tanggal 4 Juli 2012, MA membatalkan keputusan penggugat, KPU Kota Depok, dengan membatalkan dan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkan oleh tergugat, tanggal 24 Agusutus 2010, tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010.
Keputusan MA ini, juga memperkuat gugatan tergugat, Partai Hanura, yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Salah satu tokoh masyarakat Kota Depok, Datuk Sinaro Kuning, mengatakan, KPU Kota Depok, harus segera mengulang Pemungutan suara pilkada Kota Depok setelah keluarnya keputusan MA tersebut.
"Sesuai dengan peraturan, KPU Kota Depok harus segera melakukan Keputusan MA ini, paling lambat 14 hari, setelah KPUD terima salinan putusan daRi MA" kepada Datuk, di Depok, Minggu (8/7/2012).
Lebih lanjut Datuk menuturkan, Walikota Depok saat ini, Nur Mahmudi, cacat hukum setelah keluarnya keputusan MA ini.
"Keputusan MA sudah inkrah, dan jangan ada oknum maInkan keputusan lembaga negara tinggi ini," ungkapkan.
Lebih jauh, Datuk mengatakan ia sangat prihatin dengan carut-marutnya Pemilukada Kota Depok yang paling bobrok di negara ini dan berharap setelah diulangnya Pemilukada dapat terpilih pemimpin yang jujur, adil, bersih, serta sesuai harapan masyarakat Depok.