Jumat, 3 Oktober 2025

PPATK: Perlu Paradigma Baru Tuntaskan Korupsi

Menelusuri jejak harta kekayaan, diharapkan dapat melengkapi pendekatan dengan pemberantasan korupsi yang ada.

zoom-inlihat foto PPATK: Perlu Paradigma Baru Tuntaskan Korupsi
net
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok Regulasi Direktorat Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fitriadi Muslim mengatakan, perlunya paradigma baru dalam memberantas korupsi. 

"Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dengan menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan atau follow the money," ujar Fitriadi dalam seminar yang digelar di Universitas Mercu Buana, Jakarta Barat, Sabtu (7/7/2012).

Fitriadi mengatakan, dengan menelusuri jejak harta kekayaan, diharapkan dapat melengkapi pendekatan dengan pemberantasan korupsi yang ada.

"Perlu sama-sama dikembangkan, bagaimana pendekatan follow the money ini bisa dimasyarakatkan dan dimanfaatkan, sehingga korupsi bisa diatasi," kata Fitriadi.

Paradigma baru, ujarnya lagi, yang juga perlu diciptakan adalah bagaimana menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk dapat menikmati hasil kejahatannya. Dalam hal ini tindak pidana korupsi.

"Yaitu, dengan Anti-Money Laundrying (AML) atau mengejar hasil kejahatan (follow the money), yang dapat menghubungkan kejahatan dengan pelaku intelektual," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved