Jumat, 3 Oktober 2025

Pemkab Sinjai Sosialiasikan Pajak Reklame

Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi mengenai pajak reklame

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan  Tribun Timur Mahyuddin 

TRIBUNNEWS.COM SINJAI- - Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi mengenai pajak reklame kepada stake holder dan masyarakat sinjai. Kegiatan ini digelar untuk menggugah kesadaran masyarakat membayar pajak reklame.

“Sosialisasi Peraturan Bupati Sinjai Nomor 6 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan reklame berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pajak reklame kami lakukan untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi kepada masyarakat luas”. Jelas A Adnan Mappirewa selaku panitia pelaksana, Jumat (6/7/2012) usai mengikuti kegiatan di Hotel Sahid jaya Sinjai.

Sementara Sekertaris Daerah Sinjai Tayyeb A Mappasere ketika membuka sosialisasi ini meminta para pengusaha periklanan atau reklame agar memahami dan beradaptasi dengan produk hukum yang baru ini agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu Sekda juga menghimbau kepada dinas terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada semua wajib pajak supaya semuanya berjalan dengan lancar.
Kendati demikian, Tayyeb berpesan dalam penyelenggaraan reklame harus memperhatikan norma keagamaan, keindahan atau estetika, ketertiban umum, keselamatan dan juga rencana tata ruang kota.

“Oleh sebab itu, sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap para pengguna jasa agar pemasangan reklame aman, tertib dan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendapatan daerah Sinjai Lukman H. Arsal dan diikuti peserta dari para Pengusaha Periklanan, tim sukses kandidat bakal calon Bupati Sinjai, para Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sinjai. (Yud)

Berita  Terkait  :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved