Penahan Eks Kadishub Mesuji Berlangsung Alot
Proses penahanan terhadap Syarkoti Toha oleh Kejari) Menggala sempat berlangsung alot.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Endra Zulkaranain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Proses penahanan terhadap Syarkoti Toha oleh Kejari) Menggala sempat berlangsung alot. Sebab, mantan Kadis Perhubungan Mesuji yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan Mesuji tahun 2010 lalu itu, enggan menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik.
"Sempat nggak mau ditahan, dengan alasan tidak adil," terang Kasipidus Kejari Menggala, Andre W Setiawan, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (4/7/2012) petang.
Andre menuturkan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penahanan, lantaran telah memenuhi dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam pemeriksaan, berdasarkan UU anti korupsi. "Penahanan dilakukan karena kita khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," ujar Andre.