Kejati Sulsel Agendakan Permeriksaan Kadisbudpar Sulsel
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini tengah menunggu hasil penelitian serta
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini tengah menunggu hasil penelitian serta uji petik tim ahli konstruksi dari Politeknik Unjung Pandang untuk memastikan apakah pembangunan revitalisasi pembangunan Benteng Rotterdam berpotensi menimbulkan kerugian negara yang mencapai miliran rupiah atau tidak.
“Untuk melakukan pengembangan proses penyelidikan atau melakukan pemeriksaan oknum yang diduga terlibat, kami perlu hasil penelitian tim ahli terlebih dulu,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim di kantornya, Rabu (4/7/2012).
Berdasarkan hasil pengecekan serta peninjauan lokasi oleh tim ahli Politekni Ujung Pandang yang diketuai Ma’al Latif beberapa waktu lalu, menyebutkan ditemukannya sejumlah kejanggalan termasuk indikasi adanya kesalahan bestek serta adanya kekurang volume pekerjaan dalam revitalisai pembangunan Benteng Rotterdam.
Diketahui proyek revitalisai pembangunan Benteng Rotterdam menelang anggaran senilai Rp 24,3 miliar 2011 lalu,
“Memang ada beberapa kejanggalan yang kami temukan dilapangan dan sebagian besar berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Ma’al Latif mengaku dalam waktu dekat hasil penelitiannya akan diserahkan ke kejaksaan.
Dia mengatakan, beberapa kejanggalan yang ditemukan diantara lain, adanya pekerjaan plavon yang tidak masuk dalam rencana anggaran belanja (RAB) selain itu juga terdapat adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya.
Temuan indikasi adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut yang dapat menimbulkan kerugian negara, dibenarkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir saat dikonfirmasi menyangkut agenda jadwal pemeriksaan Kepala Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Sulsel Syuaib Mallombassi.
“Menyangkut soal pemanggilan dan pemeriksaan Pak Kadis, kami harus menerima terlebih dulu hasil peninjauan yang dilakukan ahli,”ujarnya mengaku belum bisa memastikan kapan pemanggilan Syuaib ke kejaksaan untuk dimintai klarifikasi menyangkut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Benteng Rotterdam itu.
Mantan Kajari Tangerang ini mengatakan, dari 10 gedung dan halamn yang baru ditinjau tim ahli konstruksi, baru empat pekerjaan gedung yang dinilai bersoal. Namun untuk saat ini kejaksaan belum bisa membeberkan temuan tersebut sebelum ada hasil secara resmi yang diserahkan pihak ahli.
Diketahui, kasus ini mulai diusut pihak Kejati Sulsel setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait indikasi adanya unsur melawan hukum yang melanggar dalam revitalisasi pembangunan Benteng Pannyua.