Pemkab dan DPRD Kutim Jamin Uang Idol Bukan APBD
hadiah Rp 350 juta yang diserahkan Bupati Kutim,

TRIBUNNEWS.COM SANGATTA,- Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Sugianto Mustamar, menegaskan bahwa hadiah Rp 350 juta yang diserahkan Bupati Kutim, Isran Noor, kepada top five Indonesian Idol 2012 tidak berasal dari APBD Kutim. Pernyataannya dikuatkan dengan jaminan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Rupiansyah.
"Kami sudah melakukan pengecekan dokumen anggaran. Ternyata tidak ada teranggarkan dana hibah untuk Indonesian Idol di APBD Kutim. Kalaupun itu diberikan secara pribadi oleh bupati, artinya itu menjadi wilayah pribadi bupati," kata Sugianto.
Rupiansyah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, menjamin dana tersebut bukan APBD Kutim. "Sebenarnya saya susah mengomentari, karena merupakan hak bupati untuk menyampaikannya. Sepanjang tidak menggunakan uang negara, saya pikir sah-sah saja. Saya menjamin alokasi itu tidak ada di APBD Kutim," katanya, Minggu (1/7/2012).
Terkait usulan hearing tentang kiprah Isran di Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang membuatnya sering keluar daerah, Sugianto mendukungnya. Ia menilai hearing merupakan wadah yang tepat untuk mengklarifikasi persoalan agar menjadi terang benderang.
"Saya pikir masyarakat punya hak untuk mendapatkan penjelasan dari kepala daerahnya. Apakah itu akan dilakukan di DPR sebagai tempat melakukan hearing atau wadah lainnya, itu pilihan. Namun lebih baik di DPRD," katanya.
Sebagai anggota DPRD, ia menilai perlu ada langkah penjelasan, supaya persoalan ini jelas dan terang menderang. "Di sisi lain beliau ingin membangun Kutim, juga tetap menjalankan Apkasi," katanya.
"Karena itu penjelasan perlu disampaikan kepada masyarakat, melalui wakil rakyat di DPRD. Kalau itu dilakukan, maka syakwasangka akan terjawab. Di zaman keterbukaan ini, tidak ada yang bisa ditutupi. Semua harus dijelaskan," katanya.
Bila hal itu tidak dilakukan, akan menjadi bola salju yang menggerus kepercayaan masyarakat pada Pemkab. "Padahal ini persoalan yang tidak substansial. Tapi kalau tidak ada penjelasan, bisa menjadi bola salju politik yang menggelinding ke mana-mana," katanya.
Ia pun menyarankan kepada warga maupun bupati untuk menyampaikan sorotan maupun penjelasan di jalur yang resmi. "Aspirasi warga maupun penjelasan bupati perlui disampaikan pada jalur yang resmi, yaitu rapat dengar pendapat dengan DPRD selaku wakil rakyat," katanya. (kholish chered)