Kerugian Kas Negara Rp 11,4 Miliar Hilang dari LHP
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut untuk APBD tahun anggaran
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut untuk APBD tahun anggaran 2009 Kota Pematangsiantar Rp 11,4 miliar tidak diketahui tindak lanjutnya. Keberadaannya misterius, meski pernah dilaporkan sebagai tindak pidana Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Studi Sosial Politik Hukum (Solu) pada tahun 2011.
Meskipun demikian, hingga kini masih belum ditindaklanjuti. Bahkan, temuan kerugian akibat kemahalan harga hotmix tersebut semakin misterius. Sebab, tidak lagi dimasukkan dalam lampiran tindak lanjut penyelesaian kerugian dalam Laporan hasil pemeriksaan BPK atas penggunaan keuangan Pematangsiantar tahun 2011.
Sesuai hasil udit terhadap penggunaaan anggaran tahun 2009 di Pemko Pematangsiantar BPK menemukan kerugian keuangan Pemko Pematangsiantar sebesar Rp 11,408 miliar yang diakibatkan pemahalan harga (mark-up) aspal hotmix di Dinas PU.
Pada LHP BPK 2011 terhadap penggunaan anggaran tahun 2010, tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah kemudian dilampirkan. Namun pada LHP BPK penggunaan keuangan tahun 2011 yang diterbitkan tahun 2012, temuan menjadi misterius, tidak menjadi lampiran tindak lanjut temuan. Anehnya, setelah tiga tahun berlalu, BPK tak juga menyampaikan temuan pada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua LSM Solu, Armada Purba, mengatakan, temuan itu terjadi tiga tahun lalu, sehingga sesuai UU No 15 tahun 2004, BPK harusnya sudah menyampaikan temuan itu kepada aparat penegak hukum. Hanya saja, sampai saat ini belum diketahui kejelasannya.
Solu pada 30 September 2011 lalu, telah mengadukan Reinward Simanjutak yang waktu itu menjadi Kepala Dinas PU serta panitia pengadaan barang/jasa dinas PU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengaduan itu kata Armada, Jumat (29/6/2012) dibuatnya karena hasil audit BPK terhadap penggunaan anggaran Pemko Pematangsiantar tahun 2009, terjadi keruginan negara akibat pemahalan harga (mark-up) hotmix yang merugikan negara Rp 11,408 miliar.
"Dalam LHP BPK menyebut tahun 2009 Pemko Pematansiantar menganggarkan belanja modal pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp 58,345 miliar dengan realisasi Rp 56,012 miliar atau 96 persen, dimana Rp 32,584 miliar merupakan item pekerjaan pengerasaan jalan. Sesuai hasil pemeriksaan BPK ditemukan indikasi pemahalan harga paket-paket pada pekerjaan hotmix yang merugikan keuangan minimal Rp 11,408 miliar," ujarnya.
Baca juga: