Kejati Sumut Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi RS Pirngadi
Tim penyidik sudah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dari berbagai unit perangkat kerja di RS pemerintah tersebut, termasuk saksi ahli
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melalui Kasipenkum Kejati Sumut Marcos Simare-mare angkat bicara terkait masih berlarutnya penyelesaian kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) di RSUD dr Pirngadi Medan senilai Rp 7,7 miliar yang ditangani Kejati Sumut.
Ditemui Tribun Medan (Tribun Network) di ruang kerjanya, Marcos menjelaskan meski belum menentukan seorang tersangka terkait kasus ini, tim penyidik sudah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dari berbagai unit perangkat kerja di RS pemerintah tersebut, termasuk saksi ahli dalam bidang Information Technologi (IT).
"Untuk menentukan tersangka tidak mudah. Saya juga berharap masyarakat paham akan hal ini. Saya mengerti bahwa masyarakat menginginkan kejelasan terkait kasus ini. Tetapi kami masih mengumpulkan data yang akan kami sinkronkan antara pendapat saksi ahli dengan saksi dari setiap unit kerja RS tersebut," ujar Marcos, Jumat (29/6/2012).
Marcos yang ditanya terkait hasil penilaian yang diberikan oleh tim ahli, mengaku belum bisa mempublikasikannya. Yang jelas, ahli IT USU sudah menyerahkan hasil penilaian kepada tim penyidik yang selanjutnya akan dipelajari kembali.
Baca Juga:
- Penerimaan PNS Lampung Selatan Tunggu Instruksi Pusat
- Kualitas Raskin Jelek, Hubungi Call Canter Bulog
- Ketua DPRD Tapin Kalsel Diberhentikan
- Setor Rp 17 Juta Gagal Jadi PNS