Rektor 9 PTN Baru Adukan Nasib 1.600 Pegawai yang Belum PNS
Perwakilan Rektor dari Sembilan Perguruan Tinggi Negeri baru meminta kejelasan nasib sekitar 1.600 karyawan dan dosennya kepada Komisi II DPR
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA— Perwakilan Rektor dari Sembilan Perguruan Tinggi Negeri baru meminta kejelasan nasib sekitar 1.600 karyawan dan dosennya kepada Komisi II DPR. Sebanyak 25 tenaga pendidik yang tergabung dalam Forum Pendidik dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan diterima Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo dan sejumlah anggota, di ruang rapat komisi II, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Sembilan PTN baru terdiri dari Universitas Bangka Belitung (UBB), Universitas Tarakan, Universitas Musamus Merauke, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang, Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Politeknik Negeri Bengkalis, Politeknik Negeri Batam, Politeknik Negeri Nusa Utara dan Politeknik Negeri Balikpapan.
Rektor UBB, Bustami Rahman, menjelaskan 9 PTN ini awalnya adalah Perguruan Tinggi Swasta, yang kemudian diangkat menjadi PTN. Peralihan ini sendiri didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dilanjutkan, peralihan status menjadi PTN ini ditetapkan Peraturan Presien dan Peraturan Menteri Pendidikan.
Pun tujuan kesembilan PTN ini negerikan agar meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia di bidang pendidikan tinggi pada daerah yang dikategorikan terluar, terdepan dan tertinggal.
“Sembilan PTN yang baru dingkat ini keluhannya sama. Sejak dua tahun yang lalu kita sudah dinegerikan. Nah ini sampai sekarang pun proses kepegawaian kita itu tidaklah simetris dengan perkembangan lembaganya yang sudah menjadi PTN. Kapalnya sudah dinegerikan kok , tetapi kok pegawai-pegawainya kok tidak dinegerikan, pegawainya masih milik swasta,” ungkapnya kepada Tribun.
Kenyataan ini, menurut Rektor UBB dan delapan perwakilan PTN lainnya adalah ketimpangan yang tidak boleh terjadi. Sangatlah disayangkan bahwa hingga kini pegawai masih belum juga diangkat dan ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Karenanya, hingga memasuki tahun ketiga, hambatan ini dinilainya berdampak pada kinerja Sembilan PTN dan memberatkan para mahasiswanya. “Ini benar-benar terjadi. Sehingga kita terpaksa pinjam PNS dari tempat lain. Namanya pinjam itu ka nada yang cocok dan ada yang tidak. Ada yang mau dan ada yang tidak,” terangnya.
Menurutnya persoalan pengalihan status kepegawaian di Sembilan PTN terjadi, karena adanya ketidaksinkronan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB). Pasalnya, Kemendikbud menginginkan institusinya menjadi Negeri dan otomatis pegawai dan dosen di dalamnya juga menjadi PNS. Akan tetapi, keluhnya, Kemenpan & RB tidak demikan.
Karena, lebih lanjut dijelaskan, bahwa Kemenpan & RB tidak memiliki paying hukum untuk mengalihkan status para pegawai di Sembilan PTN ini. “Tidak memiliki payung hukum untuk membuat pegawai ini menjadi PNS. Ini menjadi kendala jika terus berlarut-larut persoalan ini,” tegasnya.
Belum lagi, imbuhnya kini terbentur moratorium pengangkatan PNS yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.
Selain itu, dampak yang sangat dirasakan PTN sendiri, adalah terkait administrasi keuangan. Pun, terkait masalah pegadaan barang dan jasa. “Karena hal ini semuanya berdasarkan aturan yang berlaku harus dipegang oleh PNS. “Kerena tidak ada maka kita harus minjam.”
“Kemudian masalah penggajian. Gajinya darimana? Gaji dari mahasiswa, apa ini cukup? Terus pemerintah
daerah sendiri karena kita dianggap sudah PTN, lalu bantuannya sudah mulai dikurangi, bahkan kini sudah tidak menerima sama sekali. Ini kan menjadi masalah jika tidak diselesaikan,” paparnya.
“Karena itulah kami mendatangi Komisi II DPR ini,” sambungnya menyatakan tujuan kedatangan delegasi 9 PTN yang berada di daerah-daerah terluar, terdepan dan tertinggal.
Untuk itu, semua delegasi ini, Bustami Rahman menambahkan mendorong pemerintah melalui DPR agar mempercepat diselesaikannya kendala ini. Sehingga segera para pegawai pun bisa diangkat menjadi PNS.
Peraturan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengakui adanya ketidaksikronan kebijakan antara Kemendikbud dengan Kemenpan & RB. Karenanya, masukan berharga dari delegasi 9 PTN ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil Menpan & RB, Azwar Abubakar dan Mendikbud M Nuh.