Nakhoda Jadi Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas
Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Kuala Langsa menetapkan
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Kuala Langsa menetapkan nakhoda Kapal Motor (KM) pengangkut 648 bal pakaian bekas eks Malaysia, berinisial SD sebagai tersangka. Penyidik Bea Cukai menjerat nakhoda kapal asal Sumatera Utara (Sumut) itu karena diduga bersalah telah melakukan pembongkaran barang impor di luar kawasan Pabean.
Kepala KPPBC Tipe B Kuala Langsa, Arif Andrian, kepada Serambi, Rabu (27/6/2012), mengatakan, penyidik KPPBC Tipe B Kuala Langsa telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap nakhoda kapal. “Namun yang bersangkutan tak mau memenuhi pemanggilan tersebut. Sedangkan status SD sejak berapa pekan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Menurutnya, penyidik Bea Cukai menetapkan SD sebagai tersangka karena diduga bersalah, dan melanggar Undang-undang RP Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kebapenan, pasal 102 huruf (b), yaitu membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor kepabean.
“Tersangka SD diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Saat ini status SD telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kita berharap tersangka untuk dapat menyerahkan diri kepada pihak KPPBC Tipe B Kuala Langsa,” harapnya.
Seperti diketahui, KPPBC Tipe B Kuala Langsa sebelumnya berhasil menggagalkan penyeludupan sekitar 448 bal pakaian bekas yang diangkut menggunakan 4 unit truk interkuller, di kawasan perbatasan Aceh-Sumut, Sabtu (10/30. Pakaian bekas itu diduga berasal dari luar negeri yang dibongkar melalui kapal di daerah pesisir laut Desa Serang Jaya, Kecamatan Besitang, Sumut.
Selanjutnya KPPBC kembali mengamankan satu unit Kapal Motor (KM), berserta muatan sekitar 200 bal pakaian bekas (ballpres) di Pelabuhan Kuala Langsa. KM dan pakaian bekas ini pada sehari sebelumnya, Rabu (14/3/2012) ditangkap oleh warga bersama polisi di perairan sekitar Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang.
Baca juga:
- Minibus Masuk Jurang di Batu Gantung Delapan Tewas
- Sabu-sabu Dibungkus Kondom di Perut YF
- Matthew Driskill: Podcast Strategi Media Baru