Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Staf Komisi E Cairkan Dana Bansos Rp 3,4 Miliar

Dua staf komisi E DPRD Sulsel secara terang-terangan membeberkan mencairkan dana bansos senilai Rp 3,4 miliar 2008 silam di Bank Sulselbar

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun TimurRudhy


TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Dua staf komisi E DPRD Sulsel secara terang-terangan membeberkan mencairkan dana bansos senilai Rp 3,4 miliar 2008 silam di Bank Sulselbar berdasarkan perintah tujuh anggota DPRD Sulsel baik yang aktif maupun sudah tidak menjabat lagi.

Keterangan akan keterlibatan sejumlah legislator dari berbagai latar belakang partai yang diduga ikut mencicipi dana bansos yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 8,8 miliar 2008 silam disampaikan langsung Nasrudin dan Yusriadi Yunus kala menjadi saksi pada sidang lanjutan yang bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (26/6).

Berdasarkan keterangan Nasrudin yang pernah bekerja sebagai clening servis di DPRD Sulsel, adapaun nama-nama yang diduga ikut menerima dana bansos berdasarkan pencairan yang dilakukannya adalah politisi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Adil Patu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Buhari Kahhar Mudzakkar, politisi Partai Golkar Madjid Tahir, La Kama Wiyaka, Ruslan dan Ambas Syam, serta politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alimuddin.

Dihadapan ketua majelis hakim Zulfahmi didampingi Muhammad Damis dan Rostansar selaku hakim anggota secara rinci Nasrudin menjelaskan pencairan dana bansos senilai Rp 1,6 miliar di Bank Pemerintah Daerah (BPD) atas perintah ketujuh politisi tersebut yang rata-rata duduk di komisi E.

“Total dana sebesar Rp 1,6 miliar itu saya cairkan berdasarkan dari 17 lembar cek yang saya terima dari Bendahara Pengeluaran Kas Daerah melalui staf Anwar Beddu yakni Retno,” tegas Nasrudin.

Dia juga mengakui dari 17 lembar cek tersebut, satu diantaranya dicairkan atas perintah Kepala Sub Bagian Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sulsel Nurlina sebesar Rp 585 juta.

Bahkan dirinya juga mencairkan dana senilai Rp 100 juta atas nama Kahar Gani. “Namun uangnya diserahkan kepada Adil Patu setelah proses pencairan dilakukan,” tambahnya sembari mengatakan setiap pencairan cek dilakukan dirinya seringkali mendapat imbalan senilai Rp 200 ribu dari anggota dewan yang menyuruhnya.

Berdasarkan pengakuannya dihadapan persidangan, pria yang megnenakan kemeja kecoklatan dibalut dengan celana hitam ini mengatakan, setiap dirinya mendapatkan perintah dari para anggota dewan, dirinya langsung menghadap ke Nurlina untuk mendapatkan kuwitansi. Dan kemudian menghadap ke terdakwa untuk memperoleh cek agar dapat mencairkan dana bansos milik legislator.

“Yang pasti dalam kuwitansi tersebut baik Pak Sekda maupun Kepala Biro dan penerima bansos sudah membubuhkan tandatangannya,” terangnya.

Nashruddin yang merupakan saksi ke-30 dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor ini juga mengakui, kalau dia pernah menandatangani nota pengembalian dana bansos atas nama anggota DPRD Sulsel periode 2008.

Nasrudin mengakui menandatangani 120 berita acara pengembalian dana bansos, diantaranya 101 berita acara atas nama politisi Partai Golkar Yaqkin Padjalangi, satu berita acara pengembalian atas nama Ketua DPRD Sulsel Muh. Roem, dan atas nama Adil Patu.

Berdasarka data yang dimiliki Tribun menyebutkan, dari 101 nota pengembalian atas nama Yaqkin Padjalangi tersebut nilainya mencapai Rp3,9 miliar. Selain itu, Nashruddin yang hingga kini masih berstatus sebagai pegawai lepas di DPRD Sulsel, juga mengaku kalau dia pernah mencairkan cek milik anggota Dewan yang diserahkan oleh Syamsuddin Hamid yang kini merupakan staf di Fraksi Partai Golkar.

Sementara kesaksian Yusriadi Yunus yang pada tahun 2009 lalu juga merupakan cleaning service di Kantor DPRD Sulsel mengaku mencairkan 19 lembar cek di Bank Sulselbar, dengan nilai yang bombastis yakni Rp1,8 miliar lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved