Orang Kaya dan Pebisnis Berhak Dapat Potongan PBB
kepentingan kalangan atas dan pebisnis yang merupakan wajib PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 4 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM MEDAN -Pengesahan atas Perubahan terbatas Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dianggap mengakomodasi kepentingan kalangan atas dan pebisnis yang merupakan wajib PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 4 miliar.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Heri Zulkarnain mengatakan, pihaknya sangat menentang tarif 0,295 untuk NJOP Rp 4 miliar ke atas karena tidak membuat perubahan apapun bagi kalangan . "Kita jangan diskriminatif. Perubahan tarif PBB bukan hanya untuk kalangan kecil, tapi juga untuk kalangan pebisnis," katanya usai rapat paripurna, Senin (25/6/2012).
Anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera Budiman Panjaitan juga sependapat dengan pendapat tersebut. "Kalangan atas yang jumlahnya sekitar 1.500 itu juga berhak mendapatkan pemotongan tarif," ujarnya.
Perda No 3 Tahun 2011 akhirnya direvisi terutama pada bagian Pasal 5. Rapat paripurna tadi siang mengesahkan pembagian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya hanya dua macam, yaitu lebih kecil dari Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar ke atas, dipecah menjadi lima macam.
Lima macam usulan tarif itu, katanya, antara lain adalah 0,115 persen untuk NJOP di bawah Rp 500 juta, tarif 0,125 untuk NJOP Rp 500 juta sampai < Rp 1 miliar, tarif 0,215 persen untuk NJOP Rp 1 miliar sampai < Rp 2 miliar, tarif 0,225 persen untuk NJOP Rp 2 miliar < Rp 4 miliar, dan tarif 0,275 persen untuk NJOP ≥ Rp 4 juta. (ton)
Terkait Berita Regional :
* Bupati Pangkep Curhat di Meja Direksi Tonasa
- Panwaslu Bone Buka Pendaftaran untuk Kecamatan 49 menit lalu