Ilyas Ditangkap Polisi Nyamar Jadi Pembeli Ganja
Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu (20/6/2012) sekitar pukul 20.00 WIB,
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu (20/6/2012) sekitar pukul 20.00 WIB, meringkus Ilyas (25) pemuda Desa Birem Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Tersangka ditangkap oleh polisi yang melakukan praktik undercover buying atau membeli secara menyamar.
Pemuda itu ditangkap di kawasan Desa Samakurok ketika hendak menjual daun ganja kering yang ternyata adalah polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE melalui Kasat Narkoba AKP Syafran kepada Prohaba kemarin menyebutkan, setelah mendapat informasi adanya peredaran ganja di kawasan Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, polisi langsung ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah dipastikan benar ada pemuda yang sedang mengedarkan ganja, petugas menyaru sebagai pembeli ganja. “Saat tersangka sedang mengantar ganja, kemudian polisi langsung meringkus tersangka di kawasan Pasar Samakurok,” kata AKP Syafran.
Setelah diperiksa, petugas menemukan sebanyak enam bungkus kertas koran berisi ganja kering siap konsumsi seberat 370 gram. “Lalu tersangka langsung diamankan ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” katanya.
Baca juga:
- Gadis ABG Dimesrai Beramai-ramai
- Dishub Lampung Akui Tak Jalankan Jembatan Timbang
- Kejati Lampung Bantah Pernyataan Wendy Melfa