Aniaya Kepala Desa, Anggota DPRD Bandung Ditangkap
Polres Bandung akhirnya menangkap DS, anggota DPRD Kabupaten Bandung. DS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pasirjambu
Laporan Wartawan Tribun Jabar
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Polres Bandung akhirnya menangkap DS, anggota DPRD Kabupaten Bandung. DS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pasirjambu, Rabu (20/6), sekitar pukul 23.00.
Hingga Kamis (21/6/2012), polisi masih memeriksanya. DS ditangkap karena diduga telah menganiaya Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Atep Kurniawan dan Kepala Dusun Gambung Desa Mekarsari, Jani Kurniawan.
Penganiayaan dilakukan di Kantor Desa Pasirjambu, pertengahan Maret lalu. Kapolres Bandung, AKBP Sandi Nugroho, mengatakan pemeriksaan terhadap DS dilakukan setelah keluar surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Sebelum ini, kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada DS. Namun, dia tidak pernah menanggapi. Karena itu kami lakukan penjemputan paksa," ujar Kapolres di Mapolres Bandung, Kamis (21/6/2012).
Pemeriksaan terhadap DS dilakukan di ruang Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Mapolres Bandung.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Ajat Sudrajat, mendampingi DS saat pemeriksaan. Saat itu DS terlihat mengenakan sandal kulit. Ia menolak menjawab pertanyaan wartawan yang sempat berhasil mengejarnya dan berupaya mewawancarainya sebelum masuk ke ruang Tipiter.
"Nggak usah diwawancara, nggak usah," ujarnya seraya menutupi wajahnya menghindari sorotan kamera dari wartawan televisi.
Ajat Sudrajat mengatakan, meski mendampingi DS datang ke mapolres, statusnya bukan kuasa hukum DS.
"Pak DS belum didampingi kuasa hukum, karena itu pihak keluarganya meminta saya untuk mendampinginya. Tapi, posisi saya bukan kuasa hukum," ujar Ajat saat menunggu DS selesai diperiksa.
Pihak keluarga DS sendiri, kata Ajat, masih terus mengupayakan penyelesaian secara damai dengan pihak korban maupun keluarga korban.
"Kami juga sudah membahas kemungkinan penahanan, tapi jika demikian, kami akan mengupayakan adanya penangguhan penahanan," katanya. Hingga Kamis sore, DS masih diperiksa.
Kemarin, sempat beredar kabar, kedua korban penganiayaan DS berencana mencabut pengaduannya ke polisi. Namun, terkait hal ini, Kapolres Bandung membantahnya.
"Saya belum mendengar pencabutan pengaduan dari kedua korban. Saat ini, DS dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan," ujarnya.
Penganiayaan dilakukan DS, Minggu (11/3/2012) sore di Kantor Desa Pasirjambu. Dalam laporannya, Atep mengaku dipukul oleh DS tanpa alasan yang jelas.