Pembacaan Vonis Umar Patek Dilanjutkan Setelah Maghrib
Pembacaan surat putusan terhadap Umar Patek, kembali diskor hingga pukul 18.30 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan surat putusan terhadap Umar Patek, kembali diskor hingga pukul 18.30 WIB.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Encep Yuliardi, menawarkan pembacaan surat putusan diskor untuk menunaikan salat ashar.
"Karena akan menunaikan salat ashar dan waktunya sudah mepet, dan adzan magrib pukul 17.45 WIB, maka kita lanjutkan sidang pukul 18.30 WIB," kata Encep sebelum mengetuk palu sidang, tanda diskornya persidangan, Kamis (21/6/2012) sore.
"Sidang diskor," kata Encep yang dilanjutkan dengan mengetok palu sidang.
Menurut Encep, bila dilanjutkan pun sidang masih lama karena ada 80 halaman lagi dari 270 halaman surat putusan yang belum dibacakan. "Sidang berlanjut setelah magrib. Setuju ya?, setuju?" kata Encep.
Kemudian, ia menanyakan kepada masing-masing pihak yang mengikuti persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU), tim kuasa hukum, dan Umar Patek menyetujui tawaran Encep.
"Iya, wajib salat," cetus Patek kepada majelis hakim.
Dalam persidangan ini, Umar Patek hanya tertunduk dan melipatkan tangannya, dan disimpan di antara dua pahanya, saat mendengarkan surat putusan majelis hakim. Ia mendengarkan secara seksama apa yang dibacakan majelis hakim. (*)
BACA JUGA