Wendy Bantah Barang Bukti Rp 250 Juta Hasil Korupsi
Wendy Melfa, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang Rp 26,6 miliar, membantah barang bukti uang Rp 250 juta
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wendy Melfa, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang Rp 26,6 miliar, membantah barang bukti uang Rp 250 juta, yang disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, merupakan uang hasil korupsi.
"Saya tahunya dari berita Tribun bahwa ada barang bukti Rp 250 juta yang disita penyidik. Yang saya tahu uang tersebut adalah uang honor panitia pengadaan tanah (P2T) yang sah, resmi dan legal didasarkan peraturan keputusan kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Nomor 1 tahun 1994 pasal 45, bahwa panitia mendapatkan honor dari calon pembeli dalam hal ini PLN (Wilayah Lampung) sebesar 4 persen," ujar Wendy Melfa seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, Rabu (20/6/2012).
Uang honor tersebut digunakan untuk operasional dan kebutuhan P2T proyek pengadaan tanah PLTU Sebalang.
"Panitia kan melakukan inventarisasi, penilaian, dan sebagainya, sehingga panitia mendapatkan honorarium tersebut," ujar mantan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan tersebut.
Berita Lainnya:
- Lampung Selatan Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian
- Nasib Syahrul Yasin-Ilham Arief di Tangan Palaguna
- Musim Liburan Penyeberangan Bakauheni Lancar
- Stadion Balikpapan Cuma Kebagian Rp 10 Miliar