Jumat, 3 Oktober 2025

Kabag Keuangan TVRI Aceh Divonis Setahun

Kabag Keuangan TVRI Stasiun Aceh Heriyani SSos (51) divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kabag Keuangan TVRI Stasiun Aceh Heriyani SSos (51) divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan. Ia dinilai terbukti merekap dan memaraf dokumen pencairan dana proyek penyiaran kerja sama Infokom Aceh dan TVRI, padahal sebagian program tersebut belum tayang.

Putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam sidang terakhir, Senin (18/6/2012), lebih rendah dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh pada sidang sebelumnya, yaitu dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Taswir MH bersama hakim anggota Abu Hanifah MH dan Syaiful SH secara bergiliran membacakan amar putusan. Intinya, sesuai keterangan para saksi saling bersesuaian, termasuk keterangan saksi ahli dan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Fakta hukum yang terungkap, terdakwa selaku Kabag Keuangan TVRI Aceh berperan merekap dan memaraf dokumen pencairan dana dalam proyek penayangan siaran lokal Aceh tayang 2007, padahal sebagian program belum tayang. Hanya ada surat pernyataan sudah tayang diteken pimpinan, tanpa ada bukti CD tayangan siaran itu.

Karena perbuatan yang diakui terdakwa atas perintah atasannya, maka terjadi kerugian negara Rp 803 juta lebih yang dibayar pihak Infokom Aceh. Selanjutnya pihak TVRI sudah mengembalikan kerugian itu, bahkan mencapai Rp 891 juta lebih. Namun sesuai UU, pengembalian kerugian negara saat proses penyelidikan tak menghapus perkara pidana, melainkan hanya dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan terdakwa.

Karena itu, majelis hakim sependapat dengan JPU, perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa dihukum satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ucap Taswir.

Terdakwa yang mengenakan jilbab putih, usai mendengar putusan itu berkonsultasi dengan pengacaranya Syamsul Rizal SH dan Saiful Bahri SH. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan itu, begitu juga JPU Zainal Abidin SH. Sidang dimulai kira-kira pukul 15.00 WIB berlangsung sekitar satu jam, terdakwa juga tidak ditahan karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (BHT).

Sedangkan terhadap Kepala Stasiun TVRI NAD ketika proyek itu berlangsung, Nelwan Yus (52), seperti diberitakan Selasa (5/6/2012), Tim jaksa penyidik Kejati Aceh sudah menuntaskan penyidikan. Begitu juga terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu Safwan Achmad. (sal)

Berita Lainnya:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved