Angkutan Wisata Perlu Pembebasan PPN
Belum lama ini, pemerintah memberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Belum lama ini, pemerintah memberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi angkutan umum di darat dan perairan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jabar, Aldo F Wiyana, menyambut positif terbitnya regulasi tersebut. Menurutnya, aturan itu membuat bisnis angkutan darat, yang beberapa tahun terakhir terpuruk, berpeluang menggeliat lagi.
"Ini positif. Saya kira, bisnis angkutan darat dapat tumbuh. Kami harap, apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah itu ditaati dan dipenuhi seluruh pihak secara konsisten," kata Aldo, saat dihubungi Tribun.
Menurut Aldo, yang perlu mendapat penegasan dan penjelasan lebih jauh dari aturan tersebut adalah angkutan wisata. Hal ini karena angkutan wisata masih terkena PPN. Akibatnya para pebisnis travel terbebani karena mereka harus merogoh kocek lebih banyak untuk menutupi biaya perjalanan wisata. Padahal pendapatan bisnis tersebut tidak besar.
"Sebaiknya, pemerintah benar-benar menerapkan regulasi tentang pembebasan PPN itu secara utuh dan maksimal, khususnya bagi angkutan wisata," katanya.(Tribun Jabar/Erwin)
Baca juga:
- Takaful Serius Garap Pasar Ritel
- Usai Pemilu Yunani Pasar Saham Asia Meningkat
- Trikomsel Anggarkan 20 Juta Dolar AS Bangun Toko Ponsel
- AirAsia Beri Satu Harga Untuk Penerbangan Dari Indonesia