Nelayan Sebatik Tertangkap Bawa SS
Polisi mengamankan Bn (40), seorang nelayan warga RT 02 Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat lantaran tertangkap tangan memiliki sabu

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Polisi mengamankan Bn (40), seorang nelayan warga RT 02 Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat lantaran tertangkap tangan memiliki sabu sabu (SS) seberat 0.010 gram.
“Dia kita tangkap Jumat (15/6/2012) lalu di Jalan Bahari, Tanah Merah, Kecamatan Nunukan sore sekitar pukul 16 wita,” tegas Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi.
Penangkapan Bn berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Reskoba Polres Nunukan, pelaku lantas dibuntuti. Saat dilakukan penggeledahan, benar saja ditemukan SS yang tersimpan dalam satu bungkus plastik sedang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, SS tersebut diketahui titipan Ug, warga Desa Balansiku. Rencananya SS dimaksud akan diberikan kepada Un yang beralamat di Blok Tiga Kelurahan Nunukjan Barat.
Saat ini Bn diamankan di Rutan Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.