Selasa, 30 September 2025

Neneng Tertangkap

KPK Bidik Tersangka Baru Lewat Neneng

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mulai mendalami kasus tersangka dugaan korupsi PLTS, Neneng Sri Wahyuni.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Bidik Tersangka Baru Lewat Neneng
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ditahan di tahanan KPK setelah diperiksa selama 23 jam, Jakarta, Rabu (14/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mulai mendalami kasus tersangka dugaan korupsi PLTS, Neneng Sri Wahyuni.

Pasalnya, tidak hanya mendalami peran Neneng sendiri, tetapi KPK juga tengah mencari bukti dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

"Ya, tentu penyidik masih mendalami kasusnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Senin (18/6/2012) petang.

Namun, KPK sambung Johan, juga berharap Neneng dapat kooperatif menyampaikan keterangan terkait kasusnya. Karena, pengembangan kasus PLTS akan besar terbantu jika Neneng turut berpartisipasi membongkar dugaan skandal korupsi di Kementerian Muhaimin Iskandar tersebut.

"Tentu, Kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan bisa memberikan keterangan yang lebih diperlukan dalam rangka pengembangan kasusnya sendiri," terang Johan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi menyebutkan Neneng berperan mengatur fee (komisi) dan keuntungan setiap proyek yang dikendalikan Grup Permai.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Neneng di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012 siang. Neneng kabur sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka suap proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

KPK menduga Neneng menerima suap lebih dari Rp 2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar . Untuk kasus ini, Timas Ginting, Pejabat di Kemennakertrans, telah divonis 2 tahun penjara.

Saat sidang Timas, peran Neneng dalam proyek PLTS terungkap melalui kesaksian Yulianis, bekas pegawai Nazaruddin di Grup Permai. Menurut Yulianis, perusahaan Nazaruddin dan Neneng memakai PT Alfindo Nuratama untuk memenangkan lelang proyek yang berlangsung pada 2008. Yulianis mengatakan, keuntungan-keuntungan dan pengeluaran proyek, yang in charge Ibu Neneng. Dia yang pegang rekening PT Alfindo.

Neneng dan Nazaruddin, menurut Yulianis, bekerja sama dengan Marisi Matondang, Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara, meminjam PT Alfindo menggarap proyek PLTS.

Keterangan Yulianis diperkuat stafnya, Oktarina Fury, yakni bahwa Neneng selaku Direktur Keuangan memegang kontrol sepenuhnya terhadap keluar-masuknya duit perusahaan. Menurut Yulianis, persetujuan keuangan bermula dari Neneng dan kemudian ke Nazarudin, dikarenakan dia adalah pemilik perusahaan.

Karena itu, keterangan Neneng sangat diperlukan, tidak hanya kasus PLTS, namun untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi lain. Karean dalam persidangan pun Group Permai terungkap banyak memegang proyek-proyek negara.

"Tidak tertutup kemungkinan apabila memang ada informasi atau data atau keterangan yang disampaikan oleh Ibu Neneng untuk proses penyidikan misalnya pengembangan suap wisma atlet di palembang atau juga penyelidikan Hambalang misalnya, tidak tertutup kemungkinan untuk dikembangkan lagi," tandas Johan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved