Rabu, 1 Oktober 2025

Dandim TTU Lapor Dugaan KKN Proyek SD

Komandan Distrik Militer (Dandim) 1618/Timor Tengah Utara (TTU), Letkol (Arm) Eusebio Hornai Rebelo, melaporkan dugaan penyelewengan

Editor: Dewi Agustina

aporan Wartawan Pos Kupang, Julius Akoit

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Komandan Distrik Militer (Dandim) 1618/Timor Tengah Utara (TTU), Letkol (Arm) Eusebio Hornai Rebelo, melaporkan dugaan penyelewengan pelaksanaan proyek rehabilitasi 15 sekolah dasar (SD) dari total 48 SD di TTU kepada polisi karena ada yang tidak benar.

"Saya lapor lisan. Nanti resminya satu atau dua hari lagi. Saya lapor karena merasa ada yang tidak benar," kata Dandim Letkol Eusebio Hornai Rebelo, di ruang kerjanya, Senin (18/6/2012).

Dandim TTU Letkol Eusebio Hornai Rebelo melaporkan dugaan penyelewengan pengerjaan 15 SD tersebut kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTU, AKBP Gede Mega S, di Markas Kodim TTU, Senin (18/6/2012).

Laporan Dandim ditindaklanjuti Pasi Operasional (Ops) Kodim TTU, Kapten Infanteri Henry Dunant, menyerahkan berkas dokumen proyek kepada Wakil Kapolres (Wakapolres) TTU, Komisaris Polisi (Kompol) Julian Perdana, SIK, di Mapolres TTU, Senin.

Dandim melaporkan 15 kepsek SD karena diduga kuat pengerjaan proyek rehabilitasi gedung 15 sekolah tersebut ada indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan oknum pejabat dan anggota DPRD TTU dalam kegiatan proyek rehab. "Ini dugaan saja, polisi yang selidiki biar jelas," kata Letkol Eusebio.

Ditanya tentang pencairan uang ke rekening oknum anggota DPRD TTU, Dandim Letkol Eusebio menyatakan, itu salah besar.

"Kalau ada kendala teknik, hubungi saya atau Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) TTU untuk mengatasi soal pencairan dana itu. Bukan minta rekening oknum anggota Dewan. Ada maksud apa?" tandasnya.

Dandim mengungkapkan, sejak awal sudah terjadi salah prosedur dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung SD tersebut.

"Dokumen sudah bocor kepada kepsek sebelum saya turun sosialisasi. Padahal, Kodim melalui Koramil salah satu panitia pelaksanaan, selain Dinas PPO TTU dan kepsek. Saya heran. Dalam perjalanan terbukti ada deal-deal kepsek dengan oknum kontraktor dan pejabat," papar Dandim.

Wakapolres TTU, Kompol Julian Perdana, SIK, yang dihubungi terkait laporan lisan dari Dandim TTU membenarkan sudah menerima berkas proyek dari Pasi Ops Kodim. "Tapi Dandim harus lapor resmi kepada Reskrim Polres TTU untuk ditindaklanjuti," kata Julian.

Oknum anggota DPRD TTU, YLN mengaku Kepsek SDK Noetoko mentransfer uang Rp 200 juta ke rekeningnya tanggal 1 Juni 2012.

"Mereka minta tolong karena ada kendala teknis di BRI Unit Eban" kata YLN, yang juga anggota Fraksi Hanura DPRD TTU itu, Senin (18/6/2012).

Saat dimintai tolong lewat telepon YLN mengaku sedang di Kupang. Ia beri nomor rekening dan terjadi transfer. Sepulang dari Kupang baru uang diambil di BRI Cabang Kefamenanu tanggal 6 Juni 2012. "Ada bukti kuitansi. Uang sudah diserahkan kepada bendahara utuh Rp 200 juta," kata YLN.

YLN menyatakan, ia siap diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) dan Pansus DPRD TTU. Dia mengaku bahwa namanya terbawa dalam kasus rehabilitas SD tersebut karena sentimen politik.
YLN juga membantah itu uang fee proyek tersebut, tapi uang itu masuk ke rekeningnya hanya untuk membantu pencairan dana proyek rehabilitasi gedung SDK Noetoko.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved