Tim ESDM-Distamben Kaltim Investigasi Kecelakaan Tambang
Tim yang beranggotakan tiga orang, terdiri dari staf Distamben Kaltim satu orang, dan tim dari Direktur Teknik Minerba dua orang, serta dibantu tim
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Hasbi
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tim investigasi dari Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim dan dari Direktur Teknik Minerba, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung meluncur ke lokasi kejadian pascakecelakaan (tabrakan) maut antara dump truck dan mobil double cabin Isuzu. Kecelakaan ini menewaskan lima pekerja tambang di Jalan Hauling tambang batu bara PT Gunung Bayan Pratama Coal (BGPC), di Desa Muara Tae Kecamatan Jempang, Kubar, Jumat (15/6/2012) malam.
Tim yang beranggotakan tiga orang, terdiri dari staf Distamben Kaltim satu orang, dan tim dari Direktur Teknik Minerba dua orang, serta dibantu tim investigasi internal (perusahaan), Sabtu (16/6/2012) kemarin sudah mulai bekerja melakukan investigasi dan analisis terkait penyebab kecelakaan maut itu.
"Tim sudah turun ke lokasi sekitar setengah jam pascakecelakaan. Yang turun duluan adalah tim dari Distamben Kaltim, lalu menyusul dua orang dari tim pusat (Direktur Teknik Minerba)," ujar Amrulah, Kepala Dinas Pertambangan Kaltim saat dihubungi Tribun Kaltim (Tribun Network), Minggu (17/6/2012).
Seperti diberitakan, lima pekerja tambang tewas dalam musibah kecelakaan maut antara dump truck dan mobil double cabin Isuzu di Jalan Hauling tambang batu bara PT Gunung Bayan Pratama Coal, Kabupaten Kubar. Kelima karyawan yang tewas itu adalah, Mispan Dana (20), Marianus Dewi Dwi Arwinda (34), Visensus Katu (23) dan Agus Haryanto (24), sopir Isuzu karyawan PT United Tractor.
Menurut Amrullah, tim akan bekerja melakukan investigasi selama dua hingga tiga hari, untuk meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya kecelakaan itu. Setelah itu hasil investigasi tim akan dilaporkan ke Dirjen Minerba, selanjutnya akan diambil langkah-langkah perbaikan atau koreksi, mencegah terulangnya kejadian yang sama, mengetahui komitmen dan kesungguhan perusahaan dalam menerapkan pengelolaan K3.
"Tim akan menganalisis apa masalahnya, kenapa bisa terjadi kecelakaan, apakah peralatannya yang bermasalah, atau mungkin karyawan melanggar aturan dan ketentuan atau melanggar rambu-rambu. Karena di tambang itu kan peraturannya cukup ketat dan ada SOP nya," jelas Amrullah.
Selama bertugas di lokasi, lanjut Amrulah, tim investigasi akan melakukan serangkaian kegiatan, meliputi pra investigasi, investigasi, analisis temuan dan membuat laporan investigasi terkait penyebab kecelakaan itu.
Apabila dari hasil investigasi, ditemukan adanya unsur kelalaian dari manajemen perusahaan terkait pelaksanaan K3, maka biasanya perusahaan setempat akan dikenakan sanksi secara berjenjang, mulai dari sanksi yang lebih ringan, sedang dan berat.
Sesuai pasal 151, UU No. 4 Tahun 2009, tambah Amrullah, bagi perusahaan tambang yang lalai pada pelaksanaan K3 akan diberikan sanksi administratif berupa, peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan atau pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.
Berita Lainnya: