Terpidana Korupsi Dana Bidkes Jawa Timur Ditangkap
Satgas Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Rasidi Isom (41), mantan Direktur Badan Penyelenggara (Bapel) Jaringan Pemelihara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Rasidi Isom (41), mantan Direktur Badan Penyelenggara (Bapel) Jaringan Pemelihara Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKM) Jawa Timur, terpidana kasus korupsi dana kompensasi PKPS-BBM Bidkes pada daerah penyelenggaraan JPK-GAKIN Provinsi Jawa Timur tahun 2004.
Kepala Pusat penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, M.Adi Toegarisman mengatakan Rasidi ditangkap di kediamannya di Perumahan Cimanggu, Jalan Perikanan, Kota Bogor, Jawa Barat sore ini, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (15/06/2012).
"Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan sama sekali, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung, untuk kemudian diterbangkan ke Surabaya, dimana ia akan menjalani hukuman," katanya.
Kepada wartawan, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung RI, Rasidi mengaku kaget atas penangkapan itu. Pasalnya terakhir kali Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutus bebas kasus yang merugikan negara hingga Rp 57.652.869.501 itu.
"Tahu-tahu tadi sore Jaksa datang menangkap saya, mereka bilang berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung) saya bersalah, saya galau ditangkap," katanya.
Ia menambahkan bahwa putusan MA itu tidak pernah ia ketahui, dan salinannya tidak pernah ia terima. Rasidi pun memutuskan untuk pasrah mengikuti proses hukum yang berlaku.
Rasidi mengaku saat berpartisipasi dalam proyek PKPS-BBM Bidkes pada daerah penyelenggaraan JPK-GAKIN Provinsi Jawa Timur tahun 2004, ia yang memutuskan untuk menyimpang uang negara yang tidak digunakan ke sejumlah bang, termasuk ke salah satu lembaga investasi.
Selesai proyek tersebut, saat pemerintah melakukan pembenahan keuangan, uang di lembaga investasi itu pun tidak bisa dicairkan, dan Rasisi pun ditetapkan menjadi tersangka satu-satunya.
Pengadilan Negri Surabaya memutus Rasidi salah pada 2007 lalu, kemudian oleh Pengadilan Tinggi ia diputus bebas. Rasidi pun memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Bogor, melanjutkan hidup, dan tidak lagi mengetahui perkembangan kasus tersebut.
"Investasi itu sendiri sudah cari setelahnya, dan uang sudah dikembalikan," ujar Rasidi.
Oleh Mahkamah Agung pun pada 2010 lalu Rasidi diputus bersalah dan harus menjalani empat tahun penjara, sehingga Jaksa akhirnya mengeksekusi Rasidi, walaupun ia mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan sama sekali.
Baca Juga: