Zubaida Berjoged Usai Dituntut Percobaan
Ahmad Zubaidi Dalom Raja Intan (63) berjoged-joged kegirangan seusai mendengar dirinya dituntut hukuman percobaan, Kamis (14/6/2012).
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ahmad Zubaidi Dalom Raja Intan (63) berjoged-joged kegirangan seusai mendengar dirinya dituntut hukuman percobaan, Kamis (14/6/2012).
Zubaidi yang merupakan terdakwa penipuan uang Rp 150 juta dituntut hukuman percobaan oleh jaksa penuntut umum Agus Priambodo pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/6/2012). Zubaida dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Sehingga Zubaida hanya menjalankan hukuman jika dia melakukan tindak pidana lagi.
Zubaida yang menggunakan tongkat dan berbaju putih langsung berjoged seusai sidang dilaksanakan. Zubaida berjoget sambil melambaikan tangan ke arah wartawan.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Teguh Heriyanto, JPU menyatakan Zubaida terbukti melakukan penipuan uang Rp 150 juta kepada Yadi Sukardi.
BACA JUGA:
- Hutan Mangrove di Lamsel Hanya Tersisa 10 Persen
- DPRD Minta PLN Balas Surat Keluhan
- Kejari Menggala Periksa Eks Kadishub Mesuji
- Yayasan Persada Bunda Prihatin Neneng Ditangkap