Penetapan Tersangka Kejati Tunggu Instruksi Kejagung
Penetapan calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana koprupsi berupa penyimpangan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penetapan calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana koprupsi berupa penyimpangan pada proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah (underground) UGD dan transmisi line (T/L) 150 kv yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 13 miliar lebih 2007 silam menjadi kendala pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pasalnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, menegaskan, untuk persoalan penetapan siapa saja yang bakal dijadikan sebagai tersangka dalam proyek yang memiliki total anggaran senilai Rp 100 miliar lebih, pihak kejati sementara menunggu instruksi dari Kejagung RI.
“Untuk penetapan calon tersangkanya, kami tetap menunggu instruksi dari pimpinan di Kejagung melalui Kajati Sulsel Fietra Sany, karena proyek ini memiliki kerugian yang berskala besar dan diduga hampir terjadi di seluruh Indonesia,” tegas Nur Alim saat dimintai keterangannya menyangkut janjinya untuk menetapkan calon tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (14/6/2012).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun di Kejaksaan, dalam kasus ini penyidik Kejati Sulsel masih berdebat terkait dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan lantaran disinyalir proyek itu merupakan total los atau dalam artian pengadaan barang pada proyek dianggap tidak ada lantaran barang tersebut tidak dapat difungsikan atau digunakan hingga sekarang.
Artinya, jika dipandang sebagai total los, maka kerugian negara yang ditemukan pihak Kejati Sulsel untuk sementara yakni senilai Rp 13 miliar, itu bukanlah final perhitungan adanya kerugian negara melainkan jumlahnya bisa mencapai sebesar Rp 82 miliar lebih.
Sehingga, kata Chaerul Amir yang juga merupakan mantan Kajari Tangerang ini, mengaku, sangatlah berhati-hati dalam menentukan para calon tersangka yang diduga bertanggungjawab penuh pada proyek bernilai ratusan miliar tersebut.
“Makanya untuk saat ini penyebutan tersangka terpaksa kami tunda, karena faktor kehati-hatian dan harus meminta petunjuk dari pihak Kejagung lantaran persoalan kerugian negaranya juga dinilai sangat besar,” terang Chaerul kepada Tribun, mengakui calon tersangkanya berjumlah lebih dari satu orang.
Baca juga: